EmitenNews.com - PT Trada Alam Minera (TRAM) masuk antrean delisting. Itu menyusul suspensi saham genap berumur 2,5 tahun. Tepatnya, per Sabtu, 23 Juli 2022 suspensi menjejak angka 30 bulan. 


Ancaman delisting itu, merujuk pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor peng-SPT-0001/BEI.PP1/01-2020, Peng-SPT-0001/BEI.PP2/01-2020 Peng-SPT-0003/BEI.PP1/01-2020, dan Peng-SPT-0010/BEI.WAS/01-2020 tanggal 22 Januari 2020 soal suspensi.


Kemudian, peraturan BEI Nomor I-I mengenai penghapusan pencatatan (Delisting), dan pencatatan kembali (Relisting) saham, BEI dapat menghapus saham emiten apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, dan emiten tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.


Selanjutnya, apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Berdasar hasil RUPS pada 5 Juli 2019, formasi dewan komisaris dan direksi sebagai berikut.


Komisaris Utama Heru Hidayat, Komisaris Alfian Pramana, Komisaris Independen Bambang Setiawan, Direktur Utama Soebianto Hidayat, Direktur Ismail, Direktur Gani Bustan, dan direktur Irwandy Arif.


Per 30 Juni 2022, pemegang saham perseroan antara lain PT Graha Resources 6,46 miliar lembar atau 13,02 persen, Tael One Partners Ltd 11,82 miliar lembar setara 23,82 persen, dan masyarakat 31,35 miliar saham alias 63,16 persen. (*)