EmitenNews.com—Perusahaan terbuka entitas group Lippo yang bergerak di sektor property dan real estate, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melalui entitas usahnya sesama emiten PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) pada 12 Oktober 2022 telah menandatangani transaksi jual beli perusahaan.


Merujuk keterangan resminya yang dikutip, Sabtu (15/10/2022) disebutkan, penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli saham bersyarat (PPJB), PT Wisma Jatim Propertindo (WJP) dan PT Maharama Sakti (MS), bersama-sama disebut sebagai “Para Calon Penjual”, dengan PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) dan PT Megapratama Karya Bersama (MKB), bersama-sama disebut sebagai “Para Calon Pembeli”. 


Berdasarkan PPJB, Para Calon Penjual dan Para Calon Pembeli telah sepakat untuk mengikatkan diri untuk melaksanakan rencana transaksi sebagaimana disebutkan rencana transaksi adalah penjualan dan pengalihan 269.999.900 lembar saham dalam PT Saputra Karya (SK). Penjualan dan pengalihan 100 lembar saham dalam SK dan pelunasan Hutang SK.


Total nilai keseluruhan Rencana Transaksi berjumlah Rp305. 520.777.373 (Rp305,52 miliar). Rencana Transaksi berdasarkan PPJB ini merupakan transaksi bersyarat yang mana pemenuhan pelaksanaannya akan dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan terpenuhi, yaitu antara lain selesainya pelaksanaan uji tuntas atas SK oleh Para Calon Pembeli dan diperolehnya laporan penilaian kewajaran dengan pendapat wajar oleh Para Calon Penjual dan Para Calon Pembeli yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik. 


Tanggal penyelesaian Rencana Transaksi ini akan disepakati kemudian oleh para pihak setelah kewajiban yang disepakati sebelumnya oleh para pihak telah terpenuhi. 


Dalam hal persyaratan pendahuluan telah terpenuhi, maka Para Pihak sepakat untuk selanjutnya menandatangani perjanjian definitif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Rencana Transaksi ini membawa dampak positif bagi Perseroan dan akan memperkuat neraca serta meningkatkan alur kas Perseroan.