EmitenNews.com - Trimegah Sekuritas (TRIM) tidak melanjutkan spin off. Pasalnya, rencana pemisahan anak usaha tersebut tidak mendapat izin usaha, dan menyandang status tidak beroperasi.
Tindakan itu diambil setelah perseroan berdiskusi dengan seluruh elemen, mempelajari aspek secara holistik, mempertimbangkan kesiapan perseroan, kompleksitas transaksi, dan batas waktu sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Tepatnya, sesuai Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan, dan penguatan sektor keuangan, untuk saat ini perseroan memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana spin off tersebut. ”Pembatalan itu tidak berdampak material terhadap perseroan,” tulis Philmon Samuel Tanuri, President Director Trimegah Sekuritas.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2021 perihal transaksi afiliasi pendirian entitas baru, merupakan langkah awal atas pelaksanaan rencana melakukan perubahan kegiatan usaha yang akan diikuti pemisahan alias spin off kegiatan usaha perseroan sebagai perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, dan Penjamin emisi efek. (*)
Related News
Akhirnya, Shima Global Lego 136,67 Juta Saham Energi Mega (ENRG)
Menciut 92 Persen, Rugi Sreeya Sewu (SIPD) 2023 Sisa Rp17 Miliar
Entitas EMTK Caplok Cardig Rp872 Miliar, Saham CASS Meroket 27 PersenĀ
Melambung 98 Persen, Wismilak (WIIM) 2023 Raup Laba Rp494 Miliar
Kurangi Kepemilikan, Sang Komisaris Kini Kuasai 0,61 Persen Saham FOLK
Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta, Berkat Pinjaman Ultra Mikro BRI