EmitenNews.com - Tujuh anak usaha PT Golden Plantation (GOLL) mengalami krisis finansial. Parahnya, empat dari tujuh entitas usaha itu, terpaksa tiarap alias menyetop operasional. Meliputi, PT Charindo Palma Oetama (CPO), PT Mitra Jaya Agro Palm (MJAP), PT Muarabungo Plantation (MP), dan Bailangu Capital Investment (BCI).


Lalu, tiga usaha lain masuk lingkup kerja sama operasional (KSO), dan aktivitas panen. Mialnya, PT Tugu Palma Sumatra (TPU), PT Tandan Abadi Mandiri (TAM), dan Persada Alam Hijau (PAH). Tiga anak usaha dalam KSO memiliki bermitra dengan pihak ketiga, sehingga mampu membiayai jalannya operasional di kebun masing-masing. 


Ketiga entitas anak perseroan tersebut menghasilkan tandan buah segar (TBS) dijual langsung ke pengumpul yang terhubung dengan PKS lokal pada lokasi masing-masing. Entitas anak perseroan tidak memiliki mitra KSO, untuk sementara berhenti karena kekurangan dana operasional. 


Saat ini, perseroan masih berusaha mencari mitra untuk KSO  entitas anak usaha dengan harapan dapat membantu operasional kebun masing-masing. ”Perseroan tetap berkomitmen menuntaskan kewajiban kepada kreditur. Entitas anak usaha dalam KSO berusaha menyelesaikan kewajiban kepada kreditur masing-masing,” tutur Felicia Lukman, Corporate Secretary Golden Plantation, seperti dicuplik dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (16/10).


Sementara itu, dua usaha perseroan yaitu PT Bumi Raya Investindo (BRI), dan PT Airlangga Sawit Jaya (ASJ) menyandang status pailit. Lalu, satu anak usaha perseroan berlabel PT Pauh Agro Prima (PAP) belum beroperasi. Dan, Golden Plantations sebagai holding beroperasi terbatas karena PPKM.  


Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan Golden Plantation dalam proses delisting dari pasar modal. Selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi maka perusahaan tercatat berpotensi didepak. 


Perusahaan terdepak akan wajib melakukan pembelian kembali seluruh saham publik atau buyback. Nyoman meminta para pemangku kepentingan untuk memperhatikan, dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh BEI dan emiten. (*)