EmitenNews.com—PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) harus bersabar untuk menarik gas ekspansi bisnisnya. Hal ini seiring penundaan pembayaran pembelian Kembali saham atas rencana pemisahan sebagian segmen usaha atau spin 0ff pertambangan nikel kepada 2 anak perusahaan Perseroan.

Sehubungan dengan surat yang kami terima dari PT Aneka Tambang Tbk Nomor 2319/00/DCS/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 perihal Penyampaian Informasi Perubahan Jadwal Pembayaran Pembelian Kembali Saham, bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran pembelian kembali kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2022 ditunda. 


Penundaan disebabkan belum efektifnya Surat Menkumham atas penyertaan modal oleh Aneka Tambang (ANTM) kepada PT Nusa Karya Arindo dan PT Sumber Daya Arindo, tulis Syafruddin Direktur KSEI dalam keterangan resminya, Jumat (7/10/2022).

Skema pembayaran akan tetap mengikuti mekanisme yang dituangkan dalam Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham yaitu secepat-cepatnya 7 hari kalender setelah diterbitkannya pengesahan Surat Keputusan Menkumham.


Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyetujui pemisahan (spin-off) sebagian segmen usaha pertambangan nikel yang berlokasi di Halmahera Timur, Maluku Utara. Spin-off ini akan dilakukan kepada dua entitas anak usaha ANTM, yaitu PT Sumberdaya Arindo (SDA) dan PT Nusa Karya Arindo (NKA).

 

PT Sumberdaya Arindo (SDA) maupun PT Nusa Karya Arindo (NKA)merupakan anak perusahaan terkendali yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung 100% oleh ANTM. Spin off  ini sebagai komitmen hilirisasi ANTM dalam mengembangkan pengelola aset untuk meningkatkan performa aset nikel ANTM.

 

“Spin off ini juga upaya akselerasi pengembangan usaha, dalam melakukan evaluasi peluang bisnis ANTM di masa depan, termasuk pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV),”  jelas Sekretaris Perusahaan Aneka Tambang, Syarif Faisal Alkadrie dalam konferensi pers usai RUPSLB, Selasa (23/8).