Tunggu Putusan, Sidang PKPU Waskita Beton Precast (WSBP) Dilanjut 22 Desember
EmitenNews.com - Perusahaan atau emiten manufaktur anak usaha BUMN PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyampaikan kabar terbaru terkait update persidangan perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang tengah membelit perseroan
Berdasarkan keterangan resmi WSBP yang disampaikan kepada BEI, Jumat (17/12/2021) disebutkan, sehubungan dengan permohonan PKPU terhadap Perseroan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor: 363/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst dapat kami informasikan bahwa agenda persidangan adalah Pembacaan Putusan Sidang.
Lalu, dikarenakan Majelis Hakim masih memerlukan waktu untuk melakukan penyusunan Putusan, sidang PKPU WSBP ditunda dan dilaksanakan kembali pada hari Rabu, 22 Desember 2021 dengan agenda Pembacaan Putusan Sidang.
Tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha karena perseroan telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2021 masih menanggung rugi bersih tahun berjalan Rp279,04 miliar, posisi itu susut cukup signifikan dibandingkan rugi perseroan di periode sama tahun 2020 sebesar Rp1,142 triliun.
Pendapatan turun jadi Rp743,98 miliar dari sebelumnya Rp1,436 triliun. Seiring dengan itu beban pokok pendapatan juga turun jadi Rp1,04 triliun dari sebleumnya Rp4,63 t1,71 triliun.
Related News
Soechi Lines (SOCI) Sampaikan Pieters Adyana Utomo kini Direktur ABPL
BNI Cetak Laba Tumbuh Jadi Rp21,5T Sepanjang 2024
Dua Direktur Ini Berinvestasi, Beli Saham Samator Indo Gas (AGII)
Hingga Desember 2024, KINO Indonesia Belum Realisasikan Hasil Buyback
LINE Bank Rilis EZCard, Mudahkan Traveling dan Transaksi
BEI Luncurkan ESG Reporting, Ini Tujuannya