EmitenNews.com - Uang kertas rupiah yang memuat tanda tangan eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendadak viral bahkan diburu masyarakat.

Berdasarkan berbagai unggahan di media sosial, uang yang bertandatangan Purbaya itu merupakan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan 100.000.

Selain tanda tangan Purbaya, juga masih terdapat tanda tangan eks Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Di beberapa komentar linimasa, masyarakat pun bertanya apakah uang tersebut tetap sah dipergunakan sebagai alat transaksi? Mengingat keduanya, baik Purbaya maupun Perry Warjiyo tidak lagi menjabat.

Merespons itu, Deputi Gubernur BI, Ricky P Ghozali mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang mata uang dan UUP2SK dijelaskan bahwa rupiah paling sedikit memuat tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia (BI).

Dalam penjelasan tertentu, pihak pemerintah diwakili Menteri Keuangan, dan pihak Bank Indonesia diwakili Gubernur BI.

"Terkait ini tanda tangan yang tercantum dari Menkeu dan Gubernur BI sesuai saat penetapan dan produksi uang rupiah pada tahun cetak. Adapun pergantian Menkeu dan Gubernur BI tidak mempengaruhi keabsahan uang cetak yang telah diedarkan," katanya kepada wartawan di Gedung BI, Rabu (23/9).

Ia juga menyampaikan bahwa uang tersebut tidak mempengaruhi keabsahan uang yang telah dicetak dan diedarkan. Artinya uangnya bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.

"Berkaitan dengan fenomena yang terjadi, sepanjang uang tersebut masih berlaku, fungsinya sesuai dengan nilai tercantum dan berlaku sebagai mata uang yang sah," pungkasnya.