Uang Nasabah Aman Tersimpan di Bank, Ini Resep dari Bos LPS

Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan. Dok. LPS.
EmitenNews.com - Uang nasabah yang ditempatkan dalam sistem perbankan dipastikan aman. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berperan dalam menjaga dana nasabah di perbankan. Dana yang dijamin tiap nasabah senilai Rp2 miliar. Hal itu sekaligus untuk meyakinkan pada masyarakat bahwa menempatkan uangnya di perbankan pasti aman.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hal tersebut dalam acara LPS Finansial Festival 2025, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/8/2025).
Purbaya Yudhi Sadewa meyakinkan pada masyarakat bahwa menempatkan uangnya di perbankan pasti aman.
Dalam acara yang dipadati kalangan muda itu, Purbaya juga memberikan tips agar dana yang tersimpan di bank tetap aman dan dijamin oleh LPS. Ia menyarankan, agar nasabah menabung maksimal Rp2 miliar pada satu bank. Jika memiliki uang di atas Rp2 miliar, sebaiknya tempatkan dana tersebut di bank lainnya.
"Uangnya aman Rp2 miliar per nasabah per bank. Kalau ada Rp10 miliar sebar di 10 bank, sebar jadi aman lebih bagus daripada di bawah bantal," ujarnya dalam acara LPS Finansial Festival, Kamis (7/8/2025).
Kehadiran LPS memang untuk menyelamatkan dana nasabah bank dari krisis. LPS didirikan untuk menangani krisis sejak 1997-1998.
Fungsi LPS saat ini meluas dari menjamin dana nasabah, juga menjaga stabilitas sistem keuangan. Bahkan, ke depannya LPS juga akan menjaga dana nasabah asuransi atau pemegang polis.
"Pada 2028 kami akan jamin dana nasabah asuransi. Resolusi ini penting sekali karena kita butuh dana jangka panjang. Pembangunan kalau industri asuransi rusak, kita tidak punya dana untuk membangun proyek-proyek berkelanjutan," tegas Purbaya Yudhi Sadewa. ***
Related News

OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Berpotensi Rugi Rp19,34 Triliun

Catat! Esok, BEI Buka Kembali Perdagangan Tujuh Saham, Cek Daftarnya

RDTR Akan Disusun Berdasarkan Prospek Investasi di Daerah

BEI Panggil Seluruh AB Terkait Dugaan Pembobolan RDN

KKP Siapkan Regulasi Permudah Izin Usaha Bidang Perikanan

OJK Restui Penghentian Layanan Rekening Dana Nasabah di Hari Libur