Ucapkan Terima Kasih, Tom Lembong Terima Putusan Hakim Praperadilan
:
0
Tom Lembong. Dok. Suara.
EmitenNews.com - Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyatakan menerima putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilannya. Tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 itu, menyampaikan pernyataannya melalui surat yang diunggah dalam akun media sosial miliknya oleh tim kuasa hukumnya pada Rabu (27/11/2024).
"Tentunya kami kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan kita. Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang," kata pria yang karib disapa Tom Lembong itu.
Melalui surat yang ditulis tangan, Tom Lembong meyakini bahwa lembar kehidupan yang terjadi pada dirinya, akan ada hikmahnya. Ia dan bertekad terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran serta menegakkan keadilan.
"Saya terus cinta Indonesia dan niat saya semakin kokoh untuk mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara," ucapnya.
Dalam unggahan tersebut, Tom Lembong juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada beberapa pihak, yakni tim hukumnya, masyarakat yang sudah membela dirinya, dan anggota DPR RI maupun DPRD yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat.
Di akhir surat itu, Tom Lembong menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada ibundanya. "Selamat ulang tahun ke-93 kepada mama saya tercinta pada hari ini."
Sebelumnya Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015–2016.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli dalam sidang putusan.
Hakim Tumpanuli Marbun juga menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon, yakni Kejagung, untuk seluruhnya.
Kita tahu Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015–2016.
Related News
Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Aliran Dana ke Mantan Menhub Ini
Dakwaan JPU KPK, Pemilik Blueray Cargo Suap Pejabat Bea Cukai Rp63M
Pemprov DKI Hadirkan Pengurangan PBB-P2 2026, Cek Rinciannya Ya
Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia
Program Prioritas Dievaluasi, Tapi Istana Klaim Sudah Berjalan Baik
Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik





