ULN Swasta Alami Kontraksi Pertumbuhan 1,9 Persen
:
0
Bank Indonesia mencatat posisi utang luar negeri (ULN) swasta pada tercatat sebesar 190,7 miliar dolar AS pada Oktober 2025.
EmitenNews.com - Bank Indonesia mencatat posisi utang luar negeri (ULN) swasta pada tercatat sebesar 190,7 miliar dolar AS pada Oktober 2025. Lebih rendah dibandingkan dengan posisi pada September 2025 sebesar 192,5 miliar dolar AS.
Secara tahunan, ULN swasta mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 1,9% (yoy). "Penurunan posisi ULN terjadi pada kelompok peminjam lembaga keuangan (financial corporations) dan perusahaan bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations), yang masing-masing tercatat kontraksi sebesar 4,7% (yoy) dan 1,2% (yoy)," jelas Direktur Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso.
Berdasarkan sektor ekonomi, posisi ULN swasta terbesar berasal dari Sektor Industri Pengolahan; Jasa Keuangan dan Asuransi; Pengadaan Listrik dan Gas; serta Pertambangan & Penggalian, dengan pangsa mencapai 80,9% terhadap total ULN swasta.
Struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Hal ini tecermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tercatat 29,3% pada Oktober 2025, serta dominasi ULN jangka panjang dengan pangsa 86,2% dari total ULN.
Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN. Peran ULN juga akan terus dioptimalkan untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan dengan meminimalkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian.(*)
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





