UMK Kota Bekasi Mendekati Rp6 Juta, Tertinggi di Jawa Barat
:
0
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026. dok. MI/NAVIANDRI.
EmitenNews.com - Kota Bekasi mencatat nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hampir Rp6 juga, tertinggi di Jawa Barat. Itu yang terlihat dari pengumuman Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk 27 kabupaten/kota di provinsi yang dipimpin Gubernur Dedi Mulyadi tersebut.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebutkan UMK yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 itu mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota.
"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," kata Gubernur Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung, Kamis (25/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menegaskan keputusan tersebut berangkat dari rekomendasi pemerintah daerah. Artinya, tidak ada usulan yang diubah oleh Pemprov Jabar.
"Kalau di kabupaten/kota sesuai rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi daerah tidak ada yang diubah," kata Kim.
Berikut Besaran UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:
Kota Bekasi: Rp5.999.443
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





