EmitenNews.com - UMKM memegang peranan penting sebagai motor penggerak ekonomi digital di Indonesia. Hal ini tercermin dari pemilik usaha yang semakin meningkatkan penggunaan layanan keuangan digital akibat pandemi Covid-19. Bank Indonesia telah menginisiasi kebijakan dan regulasi untuk mendorong keuangan inklusif dan pengembangan bagi UMKM. Transaksi penggunaan QRIS pada triwulan I tahun 2022 telah mencapai Rp14,8 triliun atau tumbuh 359 persen.


Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025) merupakan arah kebijakan digitalisasi pembayaran oleh Bank Indonesia untuk mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dan mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional. “Pembayaran digital menjadi game changer di masa pandemi terutama melalui QRIS yang merupakan salah satu deliverables BSPI 2025.


“Kolaborasi antara bank dan fintech menjadi salah satu key driver tumbuhnya pemanfaatan layanan pembayaran digital ini,” ucap Ryan Rizaldy, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia dalam gelaran Fintech Talk bertajuk “Maksimalisasi Layanan Keuangan untuk Mendorong Inklusi Keuangan dan Digitalisasi UMKM” yang diselenggarakan oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bekerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BukuWarung pada Rabu (20/4/2022).


Nominal transaksi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada triwulan I tahun 2022 telah mencapai Rp14.8 triliun atau tumbuh 359 persen year-on-year (yoy). Per April 2022, BI mencatat hampir 17 juta merchant telah menggunakan QRIS. Mereka tersebar di 34 Provinsi dan 480 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.


Melihat pesatnya pertumbuhan pengguna QRIS, kebijakan BI diarahkan untuk mencapai tambahan 15 juta pengguna baru QRIS hingga akhir tahun ini. Berbagai kebijakan Bank Indonesia terkait QRIS juga diarahkan untuk mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional.


Pertama, penyesuaian limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi untuk mengakomodir use case transaksi dengan nominal besar, serta mendukung digitalisasi di daerah dan transaksi Pemerintah. Kedua, penetapan MDR 0% bagi merchant mikro sehingga lebih efisien (sampai dengan Juni 2022). Ketiga, pengembangan fitur dan model bisnis QRIS secara berkelanjutan bersama industri.


Sementara itu, Aldi Haryopratomo, Wakil Ketua Umum II Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengatakan bahwa penyedia layanan keuangan digital harus memastikan semua segmen masyarakat, termasuk pengusaha mikro, memiliki akses pada layanan keuangan digital yang mudah digunakan.


Penting bagi UMKM untuk melakukan digitalisasi. Karena itu, pelaku fintech perlu memastikan mereka dapat memenuhi kebutuhan layanan keuangan UMKM seperti menyediakan layanan pembayaran digital, pinjaman dan asuransi digital, hingga pemasaran.


Data yang ada menunjukkan, Indonesia adalah rumah bagi 65 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sektor UMKM berkontribusi pada 61,07 persen produk domestik bruto (PDB) dan mempekerjakan 97 persen tenaga kerja di dalam negeri, menjadikan UMKM salah satu penopang ekonomi di Indonesia. ***