EmitenNews.com - Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tercatat sebesar Rp5.067.381, atau Rp5,06 juta, naik dari sebelumnya Rp4,9 juta. Selain Jakarta, ada 24 provinsi lainnya yang sudah mengumumkan UMP 2024. Kenaikan tertinggi mencapai Rp223.280, sedangkan terendah naik hanya Rp35.750. Unsur serikat buruh di Jakarta minta kenaikan upah sampai 15 persen.

 

"Untuk rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5,06 juta," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023). 

 

Angka UMP DKI 2024 itu ditetapkan setelah pembahasan panjang oleh Pemprov DKI, unsur pengusaha, dan serikat pekerja. Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan UMP DKI Jakarta, yang proses pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja DKI.

 

Kenaikan UMP DKI 2024 ditetapkan melalui sidang Dewan Pengupahan yang sebelumnya digelar pada Jumat (18/11/2023). Sidang digelar melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi. 

 

Sempat sidang berakhir buntu karena tiga unsur Dewan Pengupahan mengusulkan besaran UMP yang berbeda. Unsur pengusaha (Apindo DKI) dan Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.