Upah Harian Buruh Tani dan Buruh Bangunan Bulan Agustus 2022 Naik Tipis

EmitenNews.com - Upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2022 naik sebesar 0,16 persen dibanding upah nominal buruh tani Juli 2022, yaitu dari Rp58.445,00 menjadi Rp58.536,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 1,20 persen.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks harga konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Seperti upah buruh tani, data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan bahwa upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2022 naik 0,18 persen dibanding Juli 2022, yaitu dari Rp92.529,00 menjadi Rp92.695,00 per hari. Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,39 persen.(fj)
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN