Upah Harian Buruh Tani dan Buruh Bangunan Bulan Agustus 2022 Naik Tipis
EmitenNews.com - Upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2022 naik sebesar 0,16 persen dibanding upah nominal buruh tani Juli 2022, yaitu dari Rp58.445,00 menjadi Rp58.536,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 1,20 persen.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks harga konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Seperti upah buruh tani, data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan bahwa upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2022 naik 0,18 persen dibanding Juli 2022, yaitu dari Rp92.529,00 menjadi Rp92.695,00 per hari. Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,39 persen.(fj)
Related News
Wujudkan Swasembada Daging Setkab Jaring Masukan Akademisi - Pengusaha
Bendungan Tiu Siap Aliri 1.900 Ha Lahan Pertanian di Sumbawa Barat
Green Sukuk Raih IFN Indonesia Deal's of The Year 2023
Demi Keselamatan dan Lingkungan, ASEAN Akur Atur Pertambangan Rakyat
Kalangan Pekerja Titip Pesan Untuk Prabowo, Cabut UU Ciptaker
Hari Buruh 2024, Ketua DPR Ingatkan Pentingnya Melindungi Kaum Pekerja