Upah Nominal Harian Buruh Tani dan Bangunan November 2021 Naik Di bawah 0,5 Persen

EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan upah nominal harian buruh tani nasional pada November 2021 naik sebesar 0,13 persen.
Angka ini merupakan kenaikan dibanding upah nominal buruh tani Oktober 2021, yaitu dari Rp57.009,00 menjadi Rp57.081,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,26 persen.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan. Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Berdasarkan catatan BPS, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada November 2021 naik 0,04 persen dibanding Oktober 2021, yaitu dari Rp91.290,00 menjadi Rp91.326,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,33 persen.(fj)
Related News

Target Pendapatan Negara 2026 Naik Rp5,9T Jadi Rp3.153,6T

Menperin: KIPK Untuk Penciptaan Lapangan Kerja Baru

RUU Komoditas Strategis, Kemendag Khawatir Tumpang Tindih Aturan PE

Presiden Pimpin Ratas Bahas Stabilitas dan Stimulus Ekonomi

Nilai Tukar Petani dan Usaha Rumah Tangga Naik Tipis di Agustus 2025

Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp2.000 per Gram