Upah Nominal Harian Buruh Tani dan Bangunan November 2021 Naik Di bawah 0,5 Persen
EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan upah nominal harian buruh tani nasional pada November 2021 naik sebesar 0,13 persen.
Angka ini merupakan kenaikan dibanding upah nominal buruh tani Oktober 2021, yaitu dari Rp57.009,00 menjadi Rp57.081,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,26 persen.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan. Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Berdasarkan catatan BPS, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada November 2021 naik 0,04 persen dibanding Oktober 2021, yaitu dari Rp91.290,00 menjadi Rp91.326,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,33 persen.(fj)
Related News
Catat! Pemerintah Pastikan tidak akan Buka Opsi Impor Bawang Merah
Masuk Indeks LQ45, Saham AMMN dan ISAT Melambung
Rupiah Melemah 5,07 Persen Hingga 23 April 2024
Harga Emas Antam Hari ini Turun Tipis Rp1.000 per Gram
Kemenkeu Ungkap Kebijakan Fiskal dan Moneter Harus Bisa Bersinergi
Permintaan Domestik Kuat, BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi