Urai Kepadatan Lalu Lintas, Contraflow Kembali di Tol Jakarta-Cikampek

Ilustrasi PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) kembali memberlakukan sistem contraflow di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai KM 70. dok. Jasa Marga. Antara.
EmitenNews.com - Setelah dihentikan pada Minggu (14/4/2024) pagi pukul 07.25 WIB, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) kembali memberlakukan sistem contraflow di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai KM 70. Diskresi Polri ini diterapkan untuk mengurai peningkatan volume lalu lintas pada periode arus balik Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
"Kami kembali memberlakukan contraflow pukul 13.14 WIB atas diskresi pihak kepolisian," kata Vice President (VP) Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo melalui keterangan tertulis di Pemalang, Jawa Tengah, Minggu.
Rekayasa lalu lintas yang diberlakukan berupa "contraflow" dua lajur mulai dari KM 70 hingga KM 47 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek pukul 13.14 WIB.
Pemberlakuan sistem 'contraflow' ini untuk mengurai peningkatan volume lalu lintas pada periode arus balik Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah yang terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek.
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan rekayasa lalu lintas kendaraan arah Jakarta atas diskresi pihak Kepolisian.
Untuk itu, Ria Marlinda Paallo mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Kepada para pengemudi juga diimbau untuk memastikan dalam kondisi prima dan tidak membawa penumpang dan barang melebihi batas muatan. Jika dalam kondisi lelah dan segera beristirahat di rest area terdekat.
"Jangan mendahului kendaraan di lajur 'contraflow'. Jangan berkendara secara 'zig-zag' serta menyalakan lampu kendaraan pada siang hari saat memasuki lajur tersebut," kata Ria Marlinda Paallo.
Jasamargamengingatkan agar pengguna jalan juga dapat memastikan saldo uang elektronik cukup, mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan serta membawa bekal untuk menghindari kepadatan di 'rest area". ***
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG