EmitenNews.com - Dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan kapal angkut tank 1 dan tank 2 TNI Angkatan Laut di Kementerian Pertahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi. Setidaknya penyidik telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus yang menurut KPK merugikan negara puluhan miliar itu, meski sejauh ini belum ada tersangka.

 

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank 1 dan kapal angkut tank 2 TNI AL tahun 2012-2018," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

 

Ali Fikri menerangkan penyidik KPK setidaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang keterangannya diperlukan dalam kasus ini. Para saksi tersebut bakal diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

 

Ini tujuh saksi yang dipanggil KPK:

  1. Legowo Budi Harjo, pimpinan proyek kapal AT2 pada 2013-2020
  2. Nanang Hamdani Basnawi, Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa
  3. Nurwasiah, karyawan swasta (staf keuangan PT BTP)
  4. Riry Syeried Jetta, mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
  5. Sugeng Riyadi, kurir atau messenger di PT Bumiloka Tegar Perkasa
  6. Syamsul Sidik, Koordinator Penyelesaian Pembangunan Kapal Baru Proyek Kapal AT1, AT2, dan Kapal Perintis 750 DWT di lingkungan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Periode 1 Juli 2018sampai 30 September 2019.
  7. Tjahyadi DP Manulang, Direktur Utama PT DKB pada 2014-2015.

 

"Kami telah memiliki dua alat bukti permulaan, tetapi terus dilengkapi, terus dikembangkan. Tentu dibutuhkan untuk memanggil saksi-saksi yang lain. Untuk sementara (kerugian)-nya puluhan miliar rupiah," ucap Ali Fikri.

 

KPK memulai penyidikan baru kasus korupsi pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2012-2018, berkaitan dengan pengadaan kapal angkut tank. Sayangnya, Ali Fikri belum menjelaskan detail konstruksi kasus korupsi tersebut. Alasannya, proses penyidikan masih berlangsung. Ia berjanji mengumumkannya segera setelah ada perkembangan baru.

 

"Secara resmi KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," kata Ali Fikri. ***