EmitenNews.com - Emiten tambang milik group Bakrie, PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS) masih menunggak pembayaran pembelian 20 persen porsi kepemilikan pada PT Dairi Prima Mineral senilai USD33,85 juta atau setara Rp484, 4 miliar kepada emiten tambang plat merah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).


Hal itu terungkap dari jawaban manajemen emiten tambang mineral BUMN atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia(BEI), Kamis(6/1/2022). Manajemen ANTM menjelaskan, piutang tersebut timbul setelah penjualan 20 persen porsi saham pada PT Dairi Prima Mineral kepada BRMS pada tanggal 20 September 2018. Rencananya, BRMS akan membayar secara bertahap. Tahap pertama senilai USD2,45 juta dan tahap kedua senilai USD31,4 juta yang seharusnya dibayarkan pada September 2020.


Sayangnya, hingga laporan keuangan kuartal III 2021 ANTM disusun piutang tersebut belum tertagih, dengan alasan BRMS kesulitan dalam pendanaan proyek Dairi Prima Mineral.


Untuk itu, BRMS telah mengajukan perpanjangan waktu pembayaran dan pengajuan opsi terkait resolusi pelunasan utang itu.


“Saat ini ANTM tengah mengkaji terkait dengan aspek hukum , tata kelola dan komersial atas usulan BRMS itu, “ tulis manajemen ANTM.