EmitenNews.com - Satuan Tugas Hak Tagih Negara atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kali ini mengirim somasi kepada dua obligor, yakni Kaharudin Ongko dan Agus Anwar. Keduanya tercatat memiliki utang segunung, mencapai hingga Rp8,9 triliun. Apabila tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor.


Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD, Senin (22/11/2021), mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar, agar segera memenuhi kewajibannya. Menko Polhukam ini mengancam, Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan obligor dan debitur terkait aset jaminan.


"Apabila tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan agar hak negara dipenuhi oleh obligor,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.


Catatan Satgas BLBI menunjukkan, Kaharudin Ongko dan Agus Anwar sulit diajak berkomunikasi, dan telah berkali-kali mengabaikan panggilan Satgas BLBI hingga mangkir keluar negeri.


Kaharudin Ongko memiliki total utang senilai Rp8,2 triliun. Terdiri atas Rp7,82 triliun dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional, dan Rp359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.


Sedangkan Agus Anwar selaku obligor tercatat memiliki utang BLBI Rp635,4 miliar dalam program PKPS Bank Pita Istimart. Kemudian Rp82,2 miliar terkait penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan. Sedangkan utang lainnya senilai Rp22,3 miliar sebagai penjamin dari PT Bumisuri Adilestari. ***