Vonis 3,6 Tahun dan Denda Rp324,99 Miliar Untuk Terdakwa Pengemplang Pajak
:
0
Ilustrasi palu hakim. dok. CNN Indonesia.
EmitenNews.com - Vonis 3,6 tahun penjara untuk Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean. Terdakwa kasus pengemplang pajak itu, juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp324,99 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Said Husein menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak.
Dalam keterngannya yang dikutip Sabtu (15/4/2023) itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, Sugeng Satoto mengatakan, hasil putusan sidang, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Terdakwa sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana Pasal 39 huruf A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk kurun waktu Tahun Pajak 2019 sampai dengan 2021.
Akibat perbuatannya, Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp324,99 miliar.
Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa. Kemudian dilelang untuk membayar denda. Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama empat bulan.
Related News
Diversifikasi, Paramount Garap Sektor Hospitality hingga Energi
KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT ke-21
Tak Cukup Tuntut 8,5 Tahun Bui, JPU Minta Hak Politik Sudewo Dicabut
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas
Siap-siap Ikut Tes, SKD Sekolah Kedinasan Dimulai 22 September
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah





