EmitenNews.com - Makin berat saja hukuman eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, (TINS) Emil Ermindra. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Emil Ermindra, dari delapan tahun menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah. Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Sri Andini menyatakan Emil terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam salinan putusan yang dikutip Kamis (27/2/2025), Majelis tingkat banding menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Emil delapan tahun penjara pada 30 Desember 2024. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim ketua Sri Sadiri seperti ditulis Kompas.com, Kamis (27/2/2025). 

Majelis hakim PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Emil Ermindra. Selain itu, Emil juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp493.399.704.345 (Rp493,3 miliar).

Uang pengganti ini harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika dalam kurun waktu tersebut uang uang pengganti itu belum dibayar maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Hakim Sri Sadiri. 

Hukuman soal uang pengganti Rp492,3 miliar itu merujuk pada aliran dana pembelian bijih timah PT Timah Tbk ke CV Salsabila Utama senilai Rp986.799.408.690. Emil membangun perusahaan itu, bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. 

Mereka menunjuk anggota lembaga swadaya masyarakat, Tetian Wahyudi, sebagai direktur utama. Namun, karena pembagian uang Rp986,7 miliar itu tidak jelas maka sesuai aturan Mahkamah Konstitusi (MK) biaya uang pengganti dibebankan kepada terdakwa secara proporsional dan obyektif sesuai peran masing-masing. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Emil dan Riza delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Pada pengadilan tingkat pertama itu, keduanya tidak dibebani hukuman uang pengganti. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah. Majelis hakim PT Jakarta tidak sependapat dengan pidana badan, pidana denda, dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.