Waduh! ESDM Tolak PGN (PGAS) Naikkan Harga Gas industri non (HGBT) pada 1 Oktober 2023
:
0
EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas menyatakan tidak akan memberikan izin kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) atau (PGAS) untuk menaikkan harga gas bumi.
Wacananya, kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2023 dan ditujukan untuk industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau industri yang tidak mendapat harga gas 'murah' sebesar 6 dollar AS per MMBTU.
"Enggak, kita enggak mengizinkan," ujar Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/8).
Kata dia, rencana kenaikan harga gas bumi yang sudah disampaikan PGN ke pelaku industri beberapa waktu terakhir, sebetulnya merupakan keputusan manajemen PGN sendiri.
Dia menilai, pengumuman itu terbilang wajar.
Related News
IHSG Siang (26/10) Tertekan, Asing Net Sell Rp1,14T di Saham Big Bank
BREN Rampungkan Retrofit PLPT Darajat, Target 1 GW Makin Dekat
Pengendali PART Borong 1,88 Juta Saham Jelang Aksi Korporasi Besar Ini
PSKT Umumkan Rencana Buyback Rp5 Miliar, Mulai Besok hingga 2027
OJK Tanggapi Usulan Dasco Bikin Rating Pasar Modal Sendiri
Pendapatan Melorot, Laba PTMR Meroket 184 Persen





