EmitenNews.com - PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mengumumkan bahwa perusahaan telah menerima surat panggilan sidang terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Surat panggilan tersebut diterima pada tanggal 21 Mei 2024 dan 22 Mei 2024, masing-masing dengan nomor surat 2807/PAN.01/W10.U1/HK.2.5/V/2024 dan 2820/PAN.01/W10/U1/HK2.5/V/2024.

Permohonan PKPU dengan nomor 149 dilayangkan oleh PT Januardi Putera Logistik selaku pemohon kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Eco Smart Garment Indonesia (ESGI), dan PT Prima Sejati Sejahtera (PSS) sebagai pihak termohon.

Sedangkan permohonan PKPU dengan nomor 150 ditujukan oleh PT Januardi Putera Logistik kepada PT Pancaprima Ekabrothers (PPEB) sebagai pihak termohon.

Dalam keterangannya, Direktur PT Pan Brothers Tbk, Fitri Ratnasari Hartono, menyatakan bahwa perusahaan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pemohon dan berkomitmen untuk menindaklanjuti permohonan tersebut dengan sebaik-baiknya. 

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kelangsungan operasional dan memberikan pelayanan optimal bagi para pemangku kepentingan.

PT Pan Brothers Tbk bergerak di industri garmen dengan alamat di Jl. Siliwangi No. 178, Alam Jaya, Jatiuwung, Tangerang 15133. Untuk informasi lebih lanjut, perusahaan dapat dihubungi melalui email corpsec@pbrx.co.id.

Dengan adanya permohonan PKPU ini, perusahaan tetap berusaha untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan memastikan tidak ada gangguan signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usahanya.

Informasi ini resmi disampaikan oleh PT Pan Brothers Tbk dan tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik.