Wah! Ngegas Lagi Kasus Covid-19, Hari Ini Bertambah 36.057 Penderita
EmitenNews.com - Wah, kasus infeksi virus Corona (Covid-19), hari ini, masih ngegas. Tambahan kasus baru, kembali lebih tinggi dibandingkan kemarin. Kasus infeksi virus Corona atau coronavirus disease 2019 (Covd-19), per Minggu (6/2/2022) terdapat penambahan 36.057 orang. Dengan penambahan tersebut, maka akumulasi kasus COVID-19 di Indonesia menjadi 4.516.480 orang. Bandingkan dengan Sabtu (5/2/2022), yang sebanyak 33.729 kasus baru.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan data terbaru pandemi Covid-19 itu, sesuai informasi yang dirangkum dalam 24 jam terakhir, mulai Sabtu (5/2//2022) siang hingga Minggu pukul 12.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses data tersebut melalui laman https://covid19.go.id/, atau situs resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, yang setiap sore diperbarui.
Satgas Penanganan Covid-19 juga melaporkan penambahan kasus sembuh sebanyak 10.569 orang. Dengan begitu akumulasi kasus sembuh di Indonesia menjadi 4.183.027.
Sementara itu, kasus meninggal akibat Covid-19 bertambah 57 orang sehingga akumulasi kasus meninggal akibat COVID-19 di Indonesia menjadi 144.554 orang.
Data mutakhir terkait pasien COVID-19 tersebut tercatat sejak Sabtu 5 Februari 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Minggu (6/2/2022) pada jam yang sama.
Data-data yang ada itu, terhitung sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya penderita infeksi virus yang awalnya dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu, di Indonesia, Senin (2/3/2020). Kasus perdana ini, menimpa pasangan ibu dan anak perempuannya, warga Kota Depok, Jawa Barat.
Sejak kasus pertama tersebut, jumlah penderita infeksi virus SARS-CoV-2 di Tanah Air terus bertambah. Pandemi Covid-19 kini sudah menjadi momok menakutkan, seperti yang juga terjadi di berbagai belahan dunia lainnya. ***
Related News
Wacana WFH Sehari Untuk Tekan Konsumsi Perlu Dihitung Lagi
Larangan Truk Sumbu 3 Melintas Tol Japek Berlaku Hingga 29 Maret
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, One Way II Diterapkan di KM 263-70
Soal Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring, OJK Hormati Putusan KPPU
Izin Referal Dibatalkan OJK, Ini Respon Bank Neo Commerce (BBYB)
Polda Tangani Kasus Modus Black Dolar WNA Liberia, Korban Warga Korsel





