Wapres Minta Pelaku Pembakaran Pesawat Susi Air Ditindak Tegas
                            EmitenNews.com - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin selaku Ketua Badan Pengarah Papua menegaskan bahwa harus ada penegakan hukum yang menjerat para pembuat kerusuhan.
Hal itu dikemukakannya menanggapi pembakaran pesawat Susi Air Pilatus Porter PC 6/PK-BVY rute Timika-Paro-Timika di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pekan lalu.
“Saya minta supaya pembuat rusuh itu dikejar dalam rangka penegakan hukum,” tegas Ma'ruf sebagaimana dilansir di laman Wapres.
Lebih lanjut, Wapres menilai kurangnya pengawalan di tempat-tempat strategis juga menjadi salah satu penyebab kejadian tersebut.
“Tempat-tempat yang strategis itu harus ada penjagaan, pengawalan, jangan sampai di tempat itu kemudian tidak ada pengawalan. Pesawat datang kemudian bisa dibakar karena kurang pengawalan,” tutur Wapres.
Untuk itu, Wapres menekankan bahwa pemerintah akan terus membangun kesejahteraan di Papua dan menyesuaikan dengan keinginan masyarakat Papua dengan dukungan dari para tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Kita terus membangun kesejahteraan di sana, dan kita sesuaikan dengan kemauan orang Papua. Kita berikan perubahan-perubahan, sasaran pembangunan untuk kesejahteraan sesuai masalah yang dihadapi, dan kita sudah dapat semua dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh gereja, dan tokoh agama,” ungkap Wapres.(*)
Related News
                            Saat Panen, Beras SPHP Disalurkan ke Daerah Non-Produsen Padi
                            Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
                            Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
                            Laporan Fraud Rp30 Miliar di Cabang Maybank, Begini Sorotan OJK
                            Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siap Hadapi Praperadilan Buron Paulus Tannos
                            Kejagung Ungkap Aset Sitaan dari Harvey-Sandra Dewi Segera Dilelang
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




