EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghentikan sementara (suspensi) perdagangan atas Saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) mulai sesi I hari ini, Rabu (29/9).
Sebelumnya BEI juga telah memberikan peringatan Unusual Market Activity (UMA) untuk saham PKPK pada perdagangan Selasa, (28/9/2021).
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Selasa (28/9).
Disebutkan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PKPK, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada perdagangan tanggal 29 September 2021.
Pada penutupan perdagangan terakhir, Selasa (28/9) lalu, saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) tercatat ditutup menguat 4,82% atau naik 7 point ke harga Rp152 per saham.
Pergerakan saham PKPK terus mengalami kenaikan. Merujuk data transaksi BEI, saham emiten batubara ini pada Rabu (1/9) lalu masih ditutup di harga Rp62 per saham, maka hingga penutupan Selasa (28/9), saham PKPK telah mengalami peningkatan harga hingga 145,16% selama bulan September ini.
Related News

Tender Beres, Woori Card Lego 66,77 Juta Saham BPFI

Pefindo Ungkap Peringkat Obligasi CUAN, Telusuri Alasannya

Cum Date 8 Juli, SMDR Salurkan Total Dividen Rp180,13 Miliar

Akumulasi, Cucu Pendiri Astra Gulung Ratusan Ribu Saham SRTG

Genjot Kapasitas, BREN Kebut Proyek PLTP USD365 Juta

Bakrie Capital Injeksi Energi Mega (ENRG) Rp338,4 M, Simak Detailnya