EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghentikan sementara (suspensi) perdagangan atas Saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) mulai sesi I hari ini, Rabu (29/9).
Sebelumnya BEI juga telah memberikan peringatan Unusual Market Activity (UMA) untuk saham PKPK pada perdagangan Selasa, (28/9/2021).
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Selasa (28/9).
Disebutkan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PKPK, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada perdagangan tanggal 29 September 2021.
Pada penutupan perdagangan terakhir, Selasa (28/9) lalu, saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) tercatat ditutup menguat 4,82% atau naik 7 point ke harga Rp152 per saham.
Pergerakan saham PKPK terus mengalami kenaikan. Merujuk data transaksi BEI, saham emiten batubara ini pada Rabu (1/9) lalu masih ditutup di harga Rp62 per saham, maka hingga penutupan Selasa (28/9), saham PKPK telah mengalami peningkatan harga hingga 145,16% selama bulan September ini.
Related News
Pascabencana Aceh Tamiang, Partisipasi BNI Wujudkan Hunian Danantara
Terjun Harga UNTR–ASII Hingga ARB, Manajemen Tambang Buka Suara
Direksi HMSP Berpotensi Berubah, RUPSLB Digelar 27 Februari
PGEO Resmi Rombak Direksi, Ahmad Yani Duduki Kursi Dirut
Penawaran Tender SMKM Berakhir Nihil, Tak Ada Saham Berpindah
Kian Drop, Saham BUMI Dilego Rp6,9 Triliun oleh Shareholder Strategis





