EmitenNews.com - PT Bank DKI akhirnya mencabut gugatan terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. WSBP merupakan anak usaha dari emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Vice President of Corporate Secretary Waskita Beton, Fandy Dewanto, menuturkan bahwa berdasarkan sidang pada 16 Januari 2024, Majelis Hakim menginformasikan Bank DKI telah mencabut surat gugatan melalui PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sehingga, sidang perkara No.800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim,” ujar Fandy dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (19/1).

Sebelumnya, Fandy menjelaskan Bank DKI merupakan kreditur WSBP yang tergolong sebagai kreditur finansial lain dalam perjanjian perdamaian perseroan. Hal ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2022. 

Adapun perjanjian perdamaian tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022.

Dia menuturkan WSBP berkomitmen melaksanakan isi perjanjian perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban kepada Bank DKI. 

Sampai dengan saat ini, progres implementasi perjanjian perdamaian perseroan telah mencapai 90% dengan beberapa capaian. Semisal, pembayaran kas melalui cash flow available for debt service (CFADS) sebanyak dua kali, yakni 27 Maret dan 25 September 2023. 

Total nilai pembayaran tersebut mencapai Rp152,2 miliar, termasuk pembayaran bunga kredit kepada kreditur finansial yakni 9 bank yang menyetujui atau mendukung perjanjian perdamaian. 

"Pembayaran CFADS akan terus dilakukan secara bertahap setiap 6 bulan, dengan tahap berikutnya dijadwalkan pada 25 Maret 2024," ujar Fandy. 

Selain itu, perusahaan telah melakukan penyesuaian terhadap perjanjian kredit dengan sembilan bank yang tergabung dalam kreditur financial tranche A perjanjian perdamaian. Tidak hanya itu, pada tanggal 4 Agustus sebelumnya, WSBP telah menjalankan konversi hutang menjadi ekuitas tahap I sebesar Rp1,43 triliun melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai dengan ketentuan Tranche D Perjanjian Perdamaian.

Perusahaan juga memiliki rencana untuk menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) senilai Rp1,85 triliun pada 13 Desember 2023 mendatang. OWK ini akan didistribusikan kepada kreditur yang tergolong dalam Tranche C Perjanjian Perdamaian. Fandy menegaskan bahwa WSBP tetap berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.