Waskita Karya (WSKT) Besok Lanjutkan Sidang PKPU, Ini Agendanya
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) tengah menjalani sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU diajukan Bukaka Utama (BUKK), dan PT Nugroho Abadi Konstruksindo (NAK).
Bukaka telah menyerahkan bukti kepada majelis hakim. Kuasa hukum Bukaka Utama meminta kepada majelis hakim untuk menambahkan bukti tambahan. Bukti tambahan tersebut akan dilampirkan, dan diserahkan pada sidang lanjutan pada 23 Januari 2024.
Permohonan PKPU Bukaka Utama tersebut berkenaan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp136,87 miliar. Maklum, Bukaka Utama, salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated).
Sementara PT Nugroho Abadi telah mengajukan bukti berupa surat. Bukti surat tersebut telah diperiksa, dan diterima majelis hakim. Agenda selanjutnya, pembuktian dari Waskita Karya sebagai pihak tergugat dalam kasus tersebut.
Tuntutan PKPU PT Nugroho Abadi mengenai permintaan pelunasan utang senilai Rp5,97 miliar. Penggugat, salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim Zona 7, dan Proyek Pembangunan Transmisi 500 KV Muara Enim-New Duri Paket 3 Zona 3, 4 dan 5.
Di samping itu, ada permintaan pelunasan utang Rp613,41 juta dari PT Recta Nenggala Abadi, kreditor lain, salah satu vendor Proyek Pembangunan Jalan Tol Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo Seksi 4, dan Proyek Jalan Tol Kayu Agung Palembang Betung Paket II Seksi 2. (*)
Related News
Intermediasi Bank Mandiri Solid, Pertumbuhan Kredit dan DPK Meningkat
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
Genggam 87,27 Persen CBDK, PANI Habiskan Dana Rp15,1 Triliun
Pengendali Caplok 15,34 Persen Saham SULI, Ada Apa?
Senyap, Green Power (LABA) Lepas 2,4 Juta Saham KRYA
Harganya Melesat Hingga Rp11.700, FILM Terjerat Suspensi Sebulan





