Waskita Karya (WSKT) Besok Lanjutkan Sidang PKPU, Ini Agendanya
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) tengah menjalani sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU diajukan Bukaka Utama (BUKK), dan PT Nugroho Abadi Konstruksindo (NAK).
Bukaka telah menyerahkan bukti kepada majelis hakim. Kuasa hukum Bukaka Utama meminta kepada majelis hakim untuk menambahkan bukti tambahan. Bukti tambahan tersebut akan dilampirkan, dan diserahkan pada sidang lanjutan pada 23 Januari 2024.
Permohonan PKPU Bukaka Utama tersebut berkenaan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp136,87 miliar. Maklum, Bukaka Utama, salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated).
Sementara PT Nugroho Abadi telah mengajukan bukti berupa surat. Bukti surat tersebut telah diperiksa, dan diterima majelis hakim. Agenda selanjutnya, pembuktian dari Waskita Karya sebagai pihak tergugat dalam kasus tersebut.
Tuntutan PKPU PT Nugroho Abadi mengenai permintaan pelunasan utang senilai Rp5,97 miliar. Penggugat, salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim Zona 7, dan Proyek Pembangunan Transmisi 500 KV Muara Enim-New Duri Paket 3 Zona 3, 4 dan 5.
Di samping itu, ada permintaan pelunasan utang Rp613,41 juta dari PT Recta Nenggala Abadi, kreditor lain, salah satu vendor Proyek Pembangunan Jalan Tol Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo Seksi 4, dan Proyek Jalan Tol Kayu Agung Palembang Betung Paket II Seksi 2. (*)
Related News
Lewati Target 2025, Laba Bersih IMPC Naik 15 Persen ke Rp620 Miliar
RUPST Bank Mega (MEGA) Setujui Dividen Rp2T dan Saham Bonus Rp5,87T
INET Reorganisasi Kerja Sama dengan Group WIFI dari IJE ke JIA
BREN Akhiri Buyback Satu Bulan Lebih Cepat, Ini Alasannya
Emiten Haji Isam (TEBE) Bagi Dividen Jumbo, Yield Capai 12,33 Persen!
Penjualan Turun, Laba Gudang Garam (GGRM) Menggunung Rp1,55T di 2025





