EmitenNews.com - Varian Omicron terus mewabah Indonesia melarang masuknya warga dari 14 negara. Pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga dari 14 negara itu, untuk mencegah persebaran virus corona penyebab Covid-19 tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron. Keputusan tersebut mulai berlaku esok, Jumat (7/1/2022).


Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto tersebut memastikan bahwa Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari 14 negara tersebut, atau WNA yang sempat transit di negara tersebut. Aturan juga berlaku bagi mereka yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari.


“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai Jumat (7/1/2022) sampai waktu yang ditentukan kemudian.” Demikian bunyi keputusan tersebut seperti dikutip Kamis (6/1/2022).


Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022. Pemerintah mengantisipasi masuknya varian Omicron ke Indonesia, yang akhir-akhir ini jumlahnya terus meningkat.


Menurut surat edaran itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara yang telah mengonfirmasi kasus transmisi Omicron di tingkat komunitas. Yaitu, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.


Pemerintah juga menutup sementara masuknya warga dari negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi komunitas omicron. Di antaranya, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.


Pemerintah juga menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi Inggris dan Denmark. Dua negara ini, memiliki jumlah kasus infeksi virus corona varian B.1.1.529, atau varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.


Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri diizinkan memasuki wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan pemerintah. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, warga negara Indonesia maupun warga negara asing diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19.


WNI dan WNA yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setelah tiba di Indonesia dan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Khusus untuk WNA, pelayanan vaksinasi di tempat karantina disediakan bagi warga berusia 12 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas serta pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.


Sementara itu pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 7x24 jam. Namun, warga yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan omicron diwajibkan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 10x24 jam. ***