EmitenNews.com - Waspadalah, predator anak berkeliaran di sekitar kita. Bagusnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana mendistribusikan muatan melanggar kesusilaan atau memproduksi pornografi secara elektronik dan pelecehan seksual dengan sasaran anak-anak. Tiga tersangka predator anak itu, ditangkap pada tiga lokasi berbeda dengan modus operandi berbeda-beda pula.

 

Dalam keterangannya kepada pers, Senin (27/3/2023), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid A. Bactiar mengungkapkan, pihak kepolisian dalam pengungkapan perkara yang terdiri atas tiga laporan polisi itu.

 

Pertama, perkara dengan tersangka FR (27) dari Kota Tulungagung, Jawa Timur. Kedua, tersangka JA dengan lokasi tempat tindak pidana di Semarang, Yogyakarta dan Bandung. Terakhir, tersangka ketiga FH (23) di Kota Cirebon, Jawa Barat.

 

Dalam modus operandinya, para tersangka menyasar anak-anak sebagai korban. Untuk tersangka JA tindak pidananya di Semarang Tengah, yakni melakukan perbuatannya di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya.

 

"Modusnya, tersangka JA ini berusaha mengakrabkan diri dengan para korban. Memberi korban makanan kecil atau uang, kemudian melakukan perbuatan asusila, sesuai keinginan tersangka. Kemudian oleh tersangka direkam, baik difoto atau pun video, dan film-filmnya itu disimpan di Google Drive,” kata Brigjen Pol. Adi Vivid.

 

Dari tersangka JA terdapat enam orang korban anak di bawah usia 18 tahun. Setelah didalami mengapa tersangka JA memiliki kelainan seperti ini, kepada penyidik tersangka mengaku sering melihat film. Idenya muncul karena sering melihat film.

 

Tersangka FH, asal Cirebon, membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila, pornografi anak dan perbuatan cabul. Modus operandi FH sama dengan yang dilakukan JA. Bedanya, tersangka FH mengaku pernah menjadi korban tindak pidana asusila. Selain korbannya adalah tetangga sekitar, juga di warung internet (warnet). Sedikitnya, ada enam orang korbannya.

 

"Tersangka FH ini dulunya pernah menjadi korban pada saat umur tujuh tahun. Pernah jadi korban, akhirnya setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban," ungkap Ari Vivid.

 

Ketiga, FR, asal Tulungagung, Jawa Timur, melakukan perbuatan menjual pornografi dengan tema ataupun kata-katanya adalah "bokep bocil viral hot". Kepada penyidik, ia menjelaskan, bahwa video pornografi dengan tema anak-anak lebih laku dibanding video orang dewasa.