EmitenNews.com - PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) akhirnya terbebas dari ancaman Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah dua gugatan yang diajukan terhadap Perseroan diputuskan selesai oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (22/5/2026), Corporate Secretary WEGE, Purba Yudha Tama menyampaikan bahwa majelis hakim menolak permohonan PKPU pada perkara Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan PT Dinamikaprakarsa Mukti, PT Interdesign Cipta Optima, dan PT Berkat Putera Pratama.

Tak hanya itu, pengadilan juga menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,34 juta.

Sementara pada perkara kedua bernomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan PT SCG ReadyMix Indonesia dan Edo Fernando Putra, majelis hakim mengabulkan pencabutan perkara sehingga gugatan resmi dicoret dari register pengadilan.

“Pengadilan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara dari register yang sedang berjalan,” ujar Purba Yudha Tama.

Dengan berakhirnya dua proses hukum tersebut, WEGE memastikan kondisi operasional dan keuangan Perseroan tetap stabil. Manajemen menegaskan perkara PKPU tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap

aktivitas bisnis maupun kelangsungan usaha perusahaan.
“Tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tegas Purba.