EmitenNews.com - Diamond Citra Propertindo (DADA) bakal menggelar rights issue maksimal 11,48 miliar lembar dengan nilai nominal Rp20 per saham. Setiap pemegang lima saham lawas berhak atas 8 hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Setiap satu HMETD berhak mengeksekusi satu saham baru. 


”Kami telah mengantongi persetujuan tertulis dari Bank Oke (DNAR). Jadi, hajatan tersebut akan melenggang mulus,” tutur Lucky Kurniati, Corporate Secretary Diamond Citra Propertindo, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (6/10). 


Karya Permata Inovasi Indonesia (KPII), pengendali utama perseroan, dan Tjandra Tjokrodiponto, pemegang saham tidak akan mengeksekusi, dan tidak akan mengalihkan hak kepada pihak lain. Kalau seluruh pemegang saham tidak melaksanakan hak, Universal Headway System Pte.Ltd (UHS), Global Modern Investasia (GMI), dan Asian Growth Company (AGC) sebagai pembeli siaga akan membeli secara non-tunai (inbreng) sisa saham tersebut.


UHS akan menyerap 2.624.000.000 atau 2,62 miliar lembar, GMI mengeksekusi 2,62 miliar lembar, dan AGC sebanyak 2,62 miliar lembar dengan harga penawaran Rp50 per lembar. Caranya, dengan melakukan inbreng atas 99,99 persen saham milik UHS, GMI, dan AGC atau 11.812 lembar saham pada Cipta Diamond Property (CDP) dengan nilai total Rp393,6 miliar. ”Setelah inbreng tuntas, Diamond Citra Propertindo akan menguasai 99,99 persen saham atau sebanyak 11.812 lembar saham CDP,” imbuh Lucky.


Saat bersamaan, Diamond Citra juga menerbitkan maksimal 717,7 juta waran seri II atau setara 10 persen dari modal ditempatkan, dan disetor perseroan. Di mana, setiap 16 saham hasil pelaksanaan HMETD itu, melekat satu waran seri II. Waran Seri II memberi hak para pemegang untuk membeli saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp20. Setiap pemegang satu waran berhak membeli satu saham perseroan dengan harga pelaksanaan Rp300 per saham, seluruhnya berjumlah maksimal Rp215,31 miliar. 


Waran seri II dapat dilaksanakan mulai 29 Mei 2022 sampai 28 November 2022. Pemegang waran seri II tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham, termasuk hak atas dividen selama waran seri II itu, belum dilaksanakan menjadi saham. Bila waran seri II tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaan, waran seri II menjadi kedaluarsa, tidak bernilai, dan tidak berlaku. Jumlah saran seri II yang akan diterbitkan, dan jumlah waran beredar tidak melebihi 35 persen dari jumlah saham ditempatkan, dan disetor penuh saat pernyataan pendaftaran.


Pemegang saham tidak melaksanakan HMETD, dan tidak mengambil porsi atas saham baru akan terdilusi maksimum 61,54 persen. Lalu, pemegang saham perseroan atau pemegang waran seri II tidak melaksanakan waran setelah rights issue dapat terdilusi maksimum 3,7 persen. 


Berdasar rencana, seluruh dana hasil rights issue setelah dikurangi biaya-biaya, sekitar 68,55 persen untuk mengakuisisi 99,99 persen atau 11.812 saham milik UHS, GMI, dan AGC di CDP. Di mana, saham tersebut merupakan bentuk penyetoran modal secara inbreng atas 7,87 miliar lembar saham Diamond Citra dalam penawaran umum terbatas I.


Berikutnya, sekitar 31,45 persen akan digunakan untuk modal kerja perseroan dan/atau entitas anak. Antara lain untuk pembayaran gaji karyawan, tunjangan, biaya operasional. Sedang, dana hasil penerbitan waran seri II, seluruhnya untuk modal kerja perseroan, dan/atau entitas anak. (*)