EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia dalam penelaahannya telah memutuskan beberapa emiten yang dinilai layak untuk naik kasta dan juga memberikan rapor cukup tegas kepada emiten yang harus rela turun kasta.

Merujuk pada surat pengumuman BEI, yang di kutip, Jumat (24/11/2023). Empat Kepala Divisi BEI, Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 dan Pande Made Kusuma Ari A Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan. Telah bersepakat untuk memutuskan mengoreksi emiten-emiten yang naik ke papan utama perdagangan, Naik ke papan pengembangan dan turun ke papan pengembangan dari papan utama.

Sehubungan dengan penilaian Bursa atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan pencatatan pada bulan November 2023 dengan mengacu kepada:

  1. Ketentuan VI. dan VII. peraturan Bursa No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
  2. Ketentuan VI. Peraturan Bursa No. I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
  3. Ketentuan V. dan VI. Peraturan Bursa No. I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru;
  1. Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 pada tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat,

"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Bursa berwenang untuk melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang dilakukan setiap bulan Mei dan November," tulis surat tersebut.

Dengan demikian Bursa mengumumkan daftar Perusahaan Tercatat yang mengalami perpindahan papan sebagai berikut:

Perusahaan Tercatat yang mengalami Perpindahan Papan dari Papan Pengembangan ke Papan Utama:

  1. ADMR PT Adaro Minerals Indonesia Tbk.
  2. ARTO PT Bank Jago Tbk.
  3. AXIO PT Tera Data Indonusa Tbk.
  4. BANK PT Bank Aladin Syariah Tbk.
  5. BBHI PT Allo Bank Indonesia Tbk.
  6. BOLA PT Bali Bintang Sejahtera Tbk.
  7. CASS PT Cardig Aero Services Tbk.
  8. JARR PT Jhonlin Agro Raya Tbk.
  9. JTPE PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk.
  10. MFIN PT Mandala Multifinance Tbk.
  11. SULI PT SLJ Global Tbk

Perusahaan Tercatat yang mengalami Perpindahan Papan dari Papan Akselerasi ke Papan Pengembangan adalah PT Trimegah Karya Pratama Tbk (UVCR).

Perusahaan Tercatat yang mengalami Perpindahan Papan dari Papan Utama ke Papan Pengembangan adalah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) dan PT Victoria Investama Tbk (VICO).

Perubahan penempatan Papan Pencatatan tersebut berlaku sejak tanggal 30 November 2023 sepanjang tidak ada hal tertentu yang mempengaruhi keputusan perpindahan papan sesuai dengan Peraturan Bursa. Jika terdapat hal/peristiwa tertentu yang terjadi pada Perusahaan Tercatat sebelum tanggal efektif perpindahan papan, Bursa berwenang melakukan perubahan atas pengumuman ini.