EmitenNews.com - Saat ini Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah memeriksa 12 korporasi terkait indikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan empat korporasi di antaranya sudah masuk tahap penyidikan. Komisi II DPR RI mendorong pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Langkah tegas ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta pada Selasa (20/10/2026).
Ia meminta proses penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat karhutla terus dilanjutkan hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

"Karena itu saya mendorong sinergitas antara Polda Kalsel dengan Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang merupakan mitra kerja kami di Komisi II untuk cepat menindaklanjut hal ini," kata Rifqinizamy Karsayuda sebagaimana dikutip dari Parlementaria.

Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016, sanksi administratif berupa pencabutan HGU dapat diberlakukan jika perusahaan terbukti sengaja membakar lahan lebih dari 50 persen. Selain itu, perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas mitigasi serta pencegahan kebakaran juga dapat dikenai sanksi pencabutan HGU seluas lahan yang terbakar.

"Kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalsel jangan segan-segan untuk kemudian melakukan tindakan administratif berupa pencabutan HGU dan nanti HGU yang telah dicabut. Mari kita rancang dengan baik untuk kita berikan kepada rakyat sebagai sumber penghidupan rakyat yang lebih baik ke depan," ujar Rifqinizamy.

Rifqinizamy juga memberikan apresiasi kepada Polda Kalimantan Selatan atas penanganan kasus ini dan berharap proses hukum terus berjalan sampai tahap pidana. Penegakan hukum dan sanksi tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya peristiwa karhutla di masa mendatang.

Ketegasan sanksi administratif hingga pencabutan HGU korporasi menjadi sinyal kuat penataan ruang dan perlindungan lingkungan. Langkah ini tidak hanya memengaruhi kepastian hukum investasi sektor perkebunan dan kehutanan di daerah, tetapi juga mendukung redistribusi tanah bagi masyarakat lokal melalui program reformasi agraria.(*)