EmitenNews.com - Sebanyak 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan. Total luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare yang tersebar di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Barat.

Dalam keterangannya Senin (19/10/2026), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan, dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. 

“Kemudian sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya," kata Dwi Januanto Nugroho.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum melalui instrumen administratif dan pidana. Sasarannya, untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban perlindungan hutan serta pencegahan kebakaran di areal konsesi.

Data Kemenhut menunjukkan, di Kalimantan Barat, terdapat sembilan perusahaan yang dikenai sanksi, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Selanjutnya, dua perusahaan di Jambi, dan masing-masing lima di Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan. Tujuh di Kalimantan Tengah, tiga di Kalimantan Timur, dan satu di Kalimantan Utara.

Di luar sanksi administratif, Kementerian Kehutanan juga menangani dugaan tindak pidana karhutla terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi. Sejauh ini sudah sebanyak 44 subjek hukum masih dalam proses penyelidikan, sedangkan 79 lainnya dalam proses penyidikan.

Sejauh ini, dari perkara yang berada pada tahap penyidikan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga mencakup penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di areal konsesi, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat (beneficial owner). ***