2 Sekuritas Ini Dapat Mandat Liquidity Provider, BEI Tawarkan Insentif
:
0
Pantulan lighting terefleksi pada signage logo Bursa Efek Indonesia di Main Hall BEI, Jakarta.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertegas skema insentif bagi Liquidity Provider (LP) saham melalui kebijakan terbaru yang ditetapkan Penjabat Sementara Direktur Utama Jeffrey Hendrik bersama Direktur Irvan Susandy pada 26 Februari 2026.
Dalam keputusan tersebut, BEI bukan hanya mengatur ulang parameter kuotasi, tetapi juga memberi potongan biaya transaksi hingga 0,018 persen per transaksi di Pasar Reguler.
Dalam keterangan tertulis Senin (2/3/2026), Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan bahwa, “Hingga saat ini, BEI telah memberikan lisensi LP saham kepada 2 (dua) Anggota Bursa yaitu Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas, serta terus mendorong partisipasi yang lebih luas di masa mendatang.”
BEI membuka peluang partisipasi lebih luas dengan menawarkan skema insentif berjenjang bagi sekuritas yang bersedia menjaga kuotasi saham tertentu lewat skema Liquidity Provider ini.
Baca Juga: BEI Kalibrasi Kegunaan Liquidity Provider, Untuk Kerek Free Float?
Sejalan dengan hasil evaluasi, BEI juga melakukan perluasan daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP saham dan menghadirkan skema insentif. Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi Anggota Bursa (AB) untuk menjadi LP saham.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan, “Bursa memberikan insentif kepada Liquidity Provider Saham atas setiap transaksi yang dilakukan dalam rangka Kuotasi saham,” dengan tiga opsi insentif yang dapat dipilih LP.
Pada Opsi 1, LP cukup memilih minimal satu saham dalam daftar Efek Liquidity Provider untuk mendapatkan pengurangan biaya transaksi.
Pada Opsi 2, insentif menjadi lebih besar. LP yang memilih sedikitnya lima saham akan memperoleh pengurangan biaya transaksi sekaligus tambahan potongan tagihan hingga Rp10.000.000 per bulan.
Namun BEI menerangkan, jika nilai insentif melebihi total tagihan biaya transaksi, kelebihannya tidak dibayarkan, tidak bisa diakumulasi, dan tidak dapat dipakai pada bulan berikutnya.
Related News
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030
Tok! Jeffrey Hendrik Jabat Dirut BEI, Ini Profilnya





