EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan ketentuan Liquidity Provider (LP) saham sebagai bagian dari upaya memperdalam pasar dan meningkatkan kualitas perdagangan di pasar sekunder. 

Dalam keterangan tertulis Senin (2/3/2026), Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan bahwa penyesuaian ini mencakup parameter efek yang dapat dikuotasikan, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, hingga skema insentif bagi LP saham.

Kebijakan LP saham sendiri telah berjalan sejak 11 Agustus 2025. Dalam perjalanannya, BEI melakukan evaluasi berkala dengan mempertimbangkan dinamika pasar. Hasil evaluasi tersebut melahirkan perluasan daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP, serta skema insentif yang dibuat lebih fleksibel. 

Adapun, dalam catatan Kautsar, langkah ini diharapkan mendorong likuiditas yang lebih terjaga, distribusi kepemilikan saham ke publik berpotensi semakin luas sehingga membantu perusahaan tercatat meningkatkan porsi free float.

Dalam pengumuman terpisah, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., bersama Kepala Divisi Riset, Verdi Ikhwan, mengatakan mulai Senin, 2 Maret 2026 hingga 28 Agustus 2026, BEI telah resmi menetapkan daftar efek terbaru yang dapat dipilih dan dikuotasikan oleh Liquidity Provider (LP) Saham.

Dalam periode ini, terdapat 254 emiten baru yang masuk daftar seleksi LP, di antaranya PT Baramulti Suksessarana Tbk. (BSSR), PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI), PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO), PT ABM Investama Tbk. (ABMM), dan lainnya.

“Bursa menetapkan Daftar Efek Liquidity Provider Saham yang memenuhi kriteria sebagai Efek yang dapat dipilih dan dimohonkan untuk kemudian dikuotasikan,” tulis dua manajemen BEI tersebut dalam dokumen resmi.

Sejauh ini, BEI telah memberikan lisensi LP saham kepada dua Anggota Bursa yakni, Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas. Otoritas bursa membuka peluang partisipasi lebih luas ke depan.

Penyesuaian ketentuan tersebut tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI, yakni Kep-00029/BEI/02-2026 tentang Parameter Efek dan Kewajiban Kuotasi LP Saham serta Kep-00030/BEI/02-2026 tentang Kebijakan Biaya dan Insentif LP Saham. 

Kedua aturan ini berlaku efektif sejak 26 Februari 2026 dan akan disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan.

BEI menargetkan kebijakan terbaru ini dapat memperkuat ekosistem perdagangan saham, menjaga likuiditas, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.