2027, DSI Awasi Ekspor Batu Bara, Eksportir Tidak Kehilangan Kendali
:
0
Ilustrasi pengapalan komoditas batu bara. Dok. MetroTV.
EmitenNews.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, kebijakan pengawasan ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tidak akan mengubah posisi perusahaan sebagai pelaku utama transaksi ekspor. Dengan penegasan seperti itu, perusahaan tetap dapat mengirimkan komoditas seperti batu bara, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan paduan besi (ferroalloy) secara langsung ke pasar internasional.
Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026, eksportir dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA melalui Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (8/11/2026), Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, mulai 1 Januari 2027, DSI akan berperan sebagai perantara tunggal dalam pengawasan dan pengendalian ekspor. Untuk kegiatan ekspor, mulai dari transaksi hingga pengiriman barang, tetap dijalankan oleh perusahaan yang selama ini telah memiliki izin.
“Yang ekspor itu adalah perusahaan-perusahaan ekspor. Pengawasan kontrolnya semua dilakukan oleh DSI. Jadi, yang ekspor langsung itu perusahaan-perusahaan yang existing,” ujar Budi.
Perubahan tata kelola tersebut juga tidak akan mengubah alur pengurusan perizinan bagi eksportir. Perusahaan tetap mengajukan persyaratan melalui kementerian teknis hingga Kementerian Perdagangan sebelum dokumen ekspor diteruskan ke sistem DSI untuk keperluan pengawasan.
Satu hal, meski penerapan skema baru dijadwalkan mulai awal 2027, pemerintah masih membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme tersebut. Masa transisi hingga 31 Desember 2026 dimanfaatkan untuk menguji kesiapan sistem sekaligus menghimpun masukan dari pelaku usaha.
Sosialisasi kebijakan yang dilakukan pemerintah juga menjadi bagian dari proses konsultasi publik atau public hearing. Masukan eksportir akan menjadi bahan pertimbangan sebelum mekanisme pengawasan ekspor melalui DSI diterapkan.
“Dalam masa transisi ini dilakukan evaluasi. Dan hari ini adalah bagian dari evaluasi, kita semacam public hearing ke pelaku usaha, minta masukan-masukannya,” kata Budi.
Mengenai kemungkinan perubahan status DSI sebagai perantara tunggal, Budi tidak menutup peluang adanya penyesuaian setelah evaluasi. Namun, hingga saat ini pemerintah masih menggunakan konsep yang telah disampaikan kepada pelaku usaha.
Di sisi lain, penguatan pengawasan ekspor tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah memastikan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) masuk ke sistem keuangan domestik. ***
Related News
Antam (ANTM) Ambil Alih Tambang Emas 3.500 Hektare Kristalin di Nabire
Utang Pemerintah Capai Rp10.326 Triliun, Terbesar SBN Rp8.962T
Bertambah 3, Kini 8 Negara Penempatan Relaksasi Aturan DHE SDA
Meski Lewat DSI, Mendag Pastikan Prosedur Ekspor tidak Berubah
Ekspor Satu Pintu Melalui DAI, Mari Dengar Permintaan Gapki
Emas Dunia Menguat Sepekan, Antam Ikut Naik Rp8.000





