Bertambah 3, Kini 8 Negara Penempatan Relaksasi Aturan DHE SDA
:
0
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
EmitenNews.com - Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa, tiga negara yang belakangan terpilih masuk daftar wilayah penempatan relaksasi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Masuknya tiga negara itu, menggenapkan jadi delapan negara, yang memenuhi kriteria. Lima terdahulu itu, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) termasuk Hong Kong dan Australia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan hal tersebut,
dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Persetujuan penambahan tiga negara baru itu, diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas pada 3 November 2026.
Perubahan tersebut bagian dari evaluasi menyeluruh pemerintah terkait penentuan negara tujuan, kriteria eksportir ,hingga perbankan devisa yang bisa digunakan untuk penempatan DHE SDA.
"Negara yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan di Pasal 18A dilakukan penambahan atau perluasan. Tadinya 5 negara –Amerika Serikat, Kanada, RRT termasuk Hong Kong, dan Australia– ditambah 3 negara lagi, yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa," ujar Airlangga Hartarto.
Pemerintah juga menambah jumlah bank devisa yang dapat melayani penempatan Rekening Khusus DHE SDA menjadi 16 bank. Kebijakan itu diharapkan memberikan lebih banyak pilihan bagi eksportir untuk memenuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor. Dalam rapat itu diputuskan PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai bank devisa non-BUMN tambahan untuk melayani penempatan DHE SDA.
Maka dengan penambahan tersebut, total bank devisa yang ditunjuk pemerintah terdiri atas lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa pada 23 Juli 2026.
Perluasan daftar bank devisa tersebut berkaitan dengan penerapan skema penempatan DHE SDA berdasarkan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Dengan ketentuan ini, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria dapat memilih skema penempatan devisa dengan menempatkan paling sedikit 30 persen dari DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa yang telah ditunjuk pemerintah.
Jadi, kini pilihan bank mencakup lembaga perbankan BUMN maupun non-BUMN.
Related News
Meski Lewat DSI, Mendag Pastikan Prosedur Ekspor tidak Berubah
Ekspor Satu Pintu Melalui DAI, Mari Dengar Permintaan Gapki
Emas Dunia Menguat Sepekan, Antam Ikut Naik Rp8.000
Permintaan Aset Aman Naik, Harga Emas Melonjak
Khawatir Demokrat Perketat Aturan AI, Kontrak Berjangka AS Merosot
Harga Minyak Dunia Diproyeksi Anjlok 12 Persen Sepekan





