EmitenNews.com - Parah betul dampak kebakaran hutan dan lahan di Tanah Air. Begitu parahnya sampai memerlukan keterlibatan pihak asing untuk menanggulanginya. Data Kementerian Perhubungan menunjukkan 35 izin penggunaan pesawat registrasi asing yang telah diterbitkan. Pesawat dari Rusia hingga Amerika Serikat itu, hadir memperkuat penanganan karhutla di Indonesia, yang sudah mengganggu kesehatan.

Kepada pers, di Jakarta, Senin (24/8/2026), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan 35 izin penggunaan pesawat registrasi asing tersebut untuk 11 pemegang Air Operator Certificate (AOC). Terdiri atas delapan negara asal dengan total 36 helikopter.

"Negara asalnya dari Australia, Rusia, Amerika, Ukraina, New Zealand, Laos, Vietnam, dan Kanada," kata Lukman F. Laisa.

Sebanyak 11 AOC tersebut meliputi Ersa Eastern Aviation, Genesa Dirgantara, Falcon Patriot Utama, Pegasus Air Service, Whitesky Aviation, Smart Cakrawala Aviation. Lalu, Elang Nusantara Air, Intan Angkasa Air Service, Volta Pasifik Aviasi, Dabi Air Nusantara, dan Derazona Air Service.

Pemerintah memfasilitasi penggunaan pesawat registrasi asing untuk memperkuat penanganan karhutla melalui percepatan perizinan, dukungan operasional, serta pengawasan keselamatan penerbangan.

Kemenhub Terus Mendukung Upaya Penanggulangan Kebakaran

Kemenhub memastikan terus mendukung upaya dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, dan wilayah lain di Tanah Air. Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana.

Setelah aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimilikinya.

Penting diketahui, pemberian izin khusus itu merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

Pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.