EmitenNews.com -PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) menawarkan Obligasi berkelanjutan IV tahap IV tahun 2024 senilai Rp4 triliun. Obligasi ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan IV INKP dengan target dana total senilai Rp12 triliun.

Dalam prospektus ringkasnya pada Senin (22/1) disebutkan bahwa Obligasi INKP Tahap IV ini, akan terbagi dalam dua Seri. Seri A dengan jumlah pokok Rp906,6 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25 % per tahun dengan jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi dan seri B dengan jumlah pokok Rp111,84 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun.

Adapun bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2024, sedangkan pembayaran bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 7 Februari 2027 untuk Obligasi Seri A, dan 7 Februari 2029 untuk Obligasi Seri B.

INKP juga akan menerbitkan sukuk mudharabah berkelanjutan III tahap IV 2024 sebesar Rp695 miliar yang merupakan bagian dari target penerbitan sukuk sebesar Rp3 triliun terdiri atas 2 seri.

Seri A ditawarkan dengan nilai total Rp349,6 miliar dengan pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 32,46 persen dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.

Selanjutnya adalah Seri B dengan nilai Rp43,7 miliar dengan bagi hasil 34,04 persen dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75 persen per tahun. Jangka waktu suku Seri B adalah 5 tahun.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp301.680.000.000 akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan Sekitar 50% (lima puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan sekitar 50% (lima puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Sementara itu Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Masa Penawaran Umum pada tanggal 1-2 Februari 2024 dan tanggal Penjatahan pada 5 Februari 2024 sementara itu tanggal Pengembalian Uang Pemesanan dan distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik pada 7 Februari 2024 serta pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia: 12 Februari 2024.