7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo, Sidang 5 Jenderal Putuskan Pecat Tidak Dengan Hormat
Irjen Ferdy Sambo saat sidang etik, Kamis, 25 Agustus 2022. dok. Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO. detiknews.
5). Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol No 7 Tahun 2022: Berikut bunyinya: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.
6). Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022: Berikut bunyinya: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.
7). Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol No 7 Tahun 2022: Berikut bunyinya: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut. ***
Related News
Demutualisasi BEI Tak Ada Perang Kepentingan Danantara?
Rosan Ungkap Sinyal Positif Investor Asing untuk Pasar RI
Tabuh Genderang Reformasi, Pjs Ketua OJK Sampaikan 8 Poin Utama
Antisipasi Cuaca, Kemendag Dorong Distribusi Bapok Sebelum Puasa
Menhub Pastikan Keselamatan Jadi Prioritas Di Tengah Cuaca Ekstrem
Usai Trading Halt, Polri Dalami Indikasi Pidana Terkait Saham Gorengan





