EmitenNews.com - Munculnya kasus korupsi yang melibatkan komoditas timah telah menyeret nama Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, yang saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Harvey Moeis secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata Niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada Rabu (27/3/2024).

Dalam kasus ini, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dengan kerugian negara yang mencapai Rp271 triliun. Sebelumnya, Harvey Moeis dilaporkan memiliki saham di Perusahaan Pertambangan Batu Bara PT ABM Investama Tbk. (ABMM) sebesar 18,17 persen atau senilai sekitar Rp 2 triliun.

Terkait dengan informasi tentang kepemilikan saham Harvey Moeis di PT ABM Investama Tbk (ABMM), PT ABM Investama Tbk (ABMM) telah memberikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut.

“Harvey Moeis yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi tidak tercatat sebagai pemilik saham di Perseroan maupun di Entitas Anak.” ucap Corporate Secretary ABM, Rindra Donovan pada Kamis (4/4/2024).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa PT Cipta Kridatama selaku anak usaha PT ABM Investama Tbk (ABMM) memiliki kontrak kerja sama pertambangan dengan PT Multi Harapan Utama (MHU), di mana Harvey Moeis menjabat sebagai Presiden Komisaris di perusahaan tersebut.

Kontrak tersebut menyepakati bahwa PT Cipta Kridatama (CK) memberikan layanan jasa pertambangan seperti pengangkutan batu bara dan penyewaan alat berat.

Dalam hal ini, PT Cipta Kridatama dan MHU hanya melangsungkan kerja sama sesuai dengan kontrak.
Kerja sama yang dilakukan semata-mata hanya untuk mengembangkan bisnis antar-kedua perusahaan, sehingga PT ABM Investama Tbk (ABMM) tidak mencatatkan Harvey Moeis sebagai pemilik saham dari ABM Group.

"Demikian pernyataan yang dapat kami sampaikan terkait pemberitaan yang beredar di media massa. PT ABM Investama Tbk (ABMM) mengimbau agar seluruh pihak perlu berhati-hati terhadap informasi yang beredar dengan mengatasnamakan perusahaan," tutupnya.