EmitenNews.com -PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) akan membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2022 senilai total Rp 198,45 miliar atau Rp 63 per saham. Pembagian dividen berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perseroan yang digelar pada 9 Oktober 2023.

 

Adapun jadwal pembagian dividen, yakni cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 17 Oktober kemarin, ex dividen pasar reguler dan negosiasi 18 Oktober, tanggal daftar pemegang saham 19 Oktober, dan pembayaran dividen di 24 Oktober.

Sedangkan, cum dividen di pasar tunai 19 Oktober dan ex dividen di pasar tunai jatuh pada tanggal 20 Oktober.


Transaksi terjadi usai cum dividen di pasar reguler dan negosiasi SMMT berlalu pada 17 Oktober kemarin.

 

Lagi-lagi saham PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) ditransaksi tutup sendiri ( crossing ) di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Rabu (18/10/2023). 

 

Dari data pasar yang dihimpun, nilai transaksinya mencapai Rp 3,45 triliun di harga rata-rata Rp 1.304 dengan jumlah saham sebanyak 2,65 miliar saham. Harga tersebut di atas harga pasar reguler di mana di sekitar pukul 15.37 WIB saham SMMT ada di Rp 1.240, turun 5%. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai transaksi tersebut.

 

Sementara itu, pada akhir Juli 2023, Golden Eagle Energy (SMMT) - emiten batu bara Peter Sondakh - sempat menyampaikan keterbukaan informasi. Direktur SMMT Iwan menjelaskan, terjadi negosiasi antara pemegang saham perseroan, PT Mutiara Timur Pratama (MTP) dan PT Geo Energy Investama (GEO) sehubungan dengan rencana pengambilalihan saham perseroan. Tanggal kejadian 26 Juli 2023.

 

Iwan menambahkan, perseroan menerima pemberitahuan tertulis dari GEO pada 27 Juli 2023 sehubungan dengan rencana pengambilalihan 1.847.530.696 saham perseroan atau sekitar 58,65% dari seluruh saham yang diterbitkan dan disetor penuh pada PT Golden Eagle Energy Tbk dari MTP (pemegang saham pengendali).

 

"Masing-masing pihak telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat ( CSPA ) pada 26 Juli 2023. Rencana pengambilalihan ini tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 ( POJK 9/2018)," papar Iwan.

 

Dia menyatakan, apabila rencana pengambilalihan sebagaimana dinegosiasikan antara GEO dan MTP diselesaikan, maka GEO akan secara efektif menjadi pengendali perseroan. Akan tetapi saat ini belum ada kelanjutan informasinya.