Ada Gangguan Preman, Silahkan Lapor ke Satgas Antipremanisme

Menko Polkam Budi Gunawan. Dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Tidak ada tempat bagi aksi premanisme di Tanah Air. Pemerintah membuka ruang pengaduan masyarakat melalui Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. Melalui Satgas Premanisme ini, pemerintah akan menerima pengaduan masyarakat berkaitan dengan aksi para preman meresahkan.
“Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu," kata Menko Polkam Budi Gunawan, Selasa (6/5/2025) malam.
Pembentukan satgas ini, merupakan langkah tegas memberantas premanisme dan ormas yang mengganggu iklim investasi. Budi Gunawan menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar batas hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan, atau merusak tatanan sosial. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur.
“Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif," ungkap pensiunan jenderal polisi itu.
Satgas itu dibentuk dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar Kemenko Polhukam hari ini. Rapat itu dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, serta kementerian terkait lainnya. Operasi ini akan melibatkan kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi lokal.
Meski demikian, pemerintah tetap menghormati kebebasan berserikat dan berkumpul. Pada prinsipnya, urai Menko Polkam, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan dibukanya saluran pengaduan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib, damai, dan kondusif, baik bagi kehidupan sosial maupun dunia usaha.
Pemerintah juga ingin menjadikan Indonesia sebagai tempat yang aman dan nyaman untuk berinvestasi dan bertumbuh secara ekonomi.
"Dengan kebijakan tegas ini, pemerintah berharap akan tercipta ruang publik yang bersih dari tindakan premanisme, terbebas dari dominasi kelompok kekerasan, serta memberikan rasa keadilan dan keamanan yang merata bagi seluruh warga negara," tegas Budi Gunawan.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha mengaku resah karena tindakan premanisme ormas seperti meminta Tunjangan Hari Raya (THR) hingga jatah proyek.
Para pengusaha itu, di antaranya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani, Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga, Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani.
Lainnya, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten Syaiful Bahri, Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ian Syarief, hingga Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten Syaiful Bahri. ***
Related News

Soal Penggunaan Jet Pribadi, Koalisi Antikorupsi Laporkan KPU ke KPK

Ketua DPR, Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu UU KUHAP Rampung

Kasus Korupsi Minyak, Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke

2 Tersangka Kasus Oplos BBM Solar, Polda Sumsel Ungkap Modusnya

Kasus Korupsi Rp15,2 Miliar, Kejati NTB Periksa Tuan Guru Bajang

Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera KPK Sita 79 Bidang Tanah