Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi VI Tahap II, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah V Tahap II akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
Dalam aksi korporasi ini, Perseroan akan dibantu oleh penjamin pelaksana emisi surat utang yakni PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, BRI Danareksa Sekuritas, BNI Sekuritas dan wali amanat oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Sebagai informasi, obligasi dan sukuk mudharabah ini, telah mendapatkan peringkat masing-masing idAAA (trilpe A) dan idAAA(sy) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Adapun masa Penawaran Umum pada 2 - 3 November 2023 dan tanggal penjatahan pada 6 November 2023 serta tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik pada 8 November 2023 serta Pencatatan di Bursa Efek Indonesia jatuh pada 9 November 2023.
Related News
Melesat 52 Persen, Laba DSNG Tembus Rp1,31 Triliun
Lagi! Pengendali DADA Divestasi Miliaran Lembar
MCI Suntik Rp3 T ke PIPA: Siap Ubah Haluan ke Raksasa Energi Nasional?
Kuartal III 2025, Laba DGIK Melejit 63 Persen
Merosot 22 Persen, Laba PGEO Kuartal III 2025 Sisa USD104,27 Juta
Laba dan Pendapatan CFIN Kuartal III 2025 Kompak Jeblok





