Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi VI Tahap II, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah V Tahap II akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
Dalam aksi korporasi ini, Perseroan akan dibantu oleh penjamin pelaksana emisi surat utang yakni PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, BRI Danareksa Sekuritas, BNI Sekuritas dan wali amanat oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Sebagai informasi, obligasi dan sukuk mudharabah ini, telah mendapatkan peringkat masing-masing idAAA (trilpe A) dan idAAA(sy) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Adapun masa Penawaran Umum pada 2 - 3 November 2023 dan tanggal penjatahan pada 6 November 2023 serta tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik pada 8 November 2023 serta Pencatatan di Bursa Efek Indonesia jatuh pada 9 November 2023.
Related News
Siapkan 26.000 Tenaga Kerja, PADA Gas Jasa Kurir Jadi Mesin Cuan Baru
BBCA Setujui Dividen Final Rp281 per Saham, Setara 72 Persen Laba 2025
Rights Issue Jilid III, COCO Siap Terbitkan 10,67 Miliar Saham & Waran
Timur Tengah Memanas, BULL Tambah Armada Tanker LNG Kedua di Awal 2026
BBCA Siapkan Buyback Rp5 Triliun, Ini Agenda Penting RUPS Hari Ini
Setahun Usai IPO, MINE Kehilangan 34,01 Persen Laba Bersih di 2025





