Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi VI Tahap II, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah V Tahap II akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
Dalam aksi korporasi ini, Perseroan akan dibantu oleh penjamin pelaksana emisi surat utang yakni PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, BRI Danareksa Sekuritas, BNI Sekuritas dan wali amanat oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Sebagai informasi, obligasi dan sukuk mudharabah ini, telah mendapatkan peringkat masing-masing idAAA (trilpe A) dan idAAA(sy) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Adapun masa Penawaran Umum pada 2 - 3 November 2023 dan tanggal penjatahan pada 6 November 2023 serta tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik pada 8 November 2023 serta Pencatatan di Bursa Efek Indonesia jatuh pada 9 November 2023.
Related News
Produksi Batu Bara Melonjak, Laba 2025 PKPK Melesat 136,8 Persen
Genjot Eksplorasi, AMMN Habiskan USD3,03 Juta Pada Kuartal IV 2025
Kejar Cadangan Baru, TINS Gelontorkan Rp42,7 Miliar
Pengendali Gaspol Rencana Go Private, Free Float META Semakin Mini
Labeli Obligasi TPIA Rp6 Triliun idAA-, Ini Alasan Pefindo
Private Placement, Pengendali FOLK Lego Jutaan Lembar Harga Diskon





