Agar Lebih Adaptif, Anggota DPR Nilai Perlu Perubahan UU Perkoperasian

Kementerian Koperasi dan UKM ilustrasi. dok. Suara.
EmitenNews.com - Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu perubahan. Pembaruan diperlukan, menurut anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam, agar lebih adaptif dan mampu mengikuti perkembangan zaman. Saat ini, UU itu tak lagi bisa mengakomodasi kepentingan koperasi.
"UU yang dibuat pada era lama untuk dilaksanakan dengan situasi hari ini, tentu jauh berbeda. Sekarang masyarakat, misalnya, banyak mencari kemudahan melalui aplikasi dan internet sehingga yang harus kita lakukan hari ini mengadaptasi undang-undang yang ada selama ini," kata Mufti Anam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Jika ada perubahan UU, maka koperasi dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mendayagunakan fungsi koperasi.
Mufti Anam mengatakan, pihaknya sedang mendorong perubahan UU koperasi tersebut. “Soal koperasi hari ini apa sudah baik dan sesuai prinsipnya, pada saat itu baik, tapi di satu sisi tidak untuk iklim koperasi sejak banyak bermunculan badan hukum berkedok koperasi yang merugikan masyarakat atau investasi bodong berkedok koperasi." ***
Related News

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi

Bank DKI Bagikan Dividen Rp249 Miliar, Rp529M Pengembangan Usaha

IKI April 2025 Melambat Akibat Penurunan Pesanan Baru

Realisasi Belanja Negara per Maret 2025 Rp620,3 Triliun

Maret 2025, Dalam Sebulan Pendapatan Negara Naik Rp200 Triliun

Harga Emas Antam Kamis ini Turun Rp33.000 per Gram