Agar Lebih Adaptif, Anggota DPR Nilai Perlu Perubahan UU Perkoperasian
Kementerian Koperasi dan UKM ilustrasi. dok. Suara.
EmitenNews.com - Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu perubahan. Pembaruan diperlukan, menurut anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam, agar lebih adaptif dan mampu mengikuti perkembangan zaman. Saat ini, UU itu tak lagi bisa mengakomodasi kepentingan koperasi.
"UU yang dibuat pada era lama untuk dilaksanakan dengan situasi hari ini, tentu jauh berbeda. Sekarang masyarakat, misalnya, banyak mencari kemudahan melalui aplikasi dan internet sehingga yang harus kita lakukan hari ini mengadaptasi undang-undang yang ada selama ini," kata Mufti Anam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Jika ada perubahan UU, maka koperasi dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mendayagunakan fungsi koperasi.
Mufti Anam mengatakan, pihaknya sedang mendorong perubahan UU koperasi tersebut. “Soal koperasi hari ini apa sudah baik dan sesuai prinsipnya, pada saat itu baik, tapi di satu sisi tidak untuk iklim koperasi sejak banyak bermunculan badan hukum berkedok koperasi yang merugikan masyarakat atau investasi bodong berkedok koperasi." ***
Related News
Harga Referensi CPO Periode November 2025 Naik Tipis Jadi USD963,75/MT
Presiden Serahkan 16 Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR
91,8 Persen Pemerintah Daerah Telah Terapkan Digitalisasi Pembayaran
Target 12 PSN Senilai Rp270 Triliun, Tuntas Hingga Akhir 2025
Industri Agro Sumbang 52,07 Persen PDB pada Semester I 2025
Sejumlah Indikator Ekonomi dalam Tren Positif, Utilisasi Meningkat





