Agar Lebih Adaptif, Anggota DPR Nilai Perlu Perubahan UU Perkoperasian

Kementerian Koperasi dan UKM ilustrasi. dok. Suara.
EmitenNews.com - Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu perubahan. Pembaruan diperlukan, menurut anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam, agar lebih adaptif dan mampu mengikuti perkembangan zaman. Saat ini, UU itu tak lagi bisa mengakomodasi kepentingan koperasi.
"UU yang dibuat pada era lama untuk dilaksanakan dengan situasi hari ini, tentu jauh berbeda. Sekarang masyarakat, misalnya, banyak mencari kemudahan melalui aplikasi dan internet sehingga yang harus kita lakukan hari ini mengadaptasi undang-undang yang ada selama ini," kata Mufti Anam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Jika ada perubahan UU, maka koperasi dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mendayagunakan fungsi koperasi.
Mufti Anam mengatakan, pihaknya sedang mendorong perubahan UU koperasi tersebut. “Soal koperasi hari ini apa sudah baik dan sesuai prinsipnya, pada saat itu baik, tapi di satu sisi tidak untuk iklim koperasi sejak banyak bermunculan badan hukum berkedok koperasi yang merugikan masyarakat atau investasi bodong berkedok koperasi." ***
Related News

BMKG: Bencana di Era Perubahan Iklim Makin Sulit Diprediksi

Tunggu Perkembangan Timur Tengah, Rupiah Melemah Terhadap Dolar

Laju Terhenti, Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp18.000 per Gram

Izin Investor, GOTO Alihkan Saham Treasuri 32,18 Miliar Lembar

Jadi Investor Terbesar di Indonesia, Prabowo Puji Habis Singapura

Indonesia-Singapura Tanda Tangani 3 MoU, Total Nilai Rp162,9 Triliun