EmitenNews.com - Pemerintah menyiapkan regulasi baru untuk memastikan penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram lebih tepat sasaran. Aturanyang disiapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini bukan sekadar merevisi aturan lama, tetapi penyusunan kebijakan baru yang lebih sesuai perkembangan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman membeberkan hal tersebut dalam keterngan yang dikutip Senin (9/2/2026).

"Setelah dibahas ternyata banyak hal yang harus diubah. Jadi namanya bukan sekedar revisi lagi tapi ketentuan atau regulasi baru dengan LPG," kata Laode Sulaeman dalam Podcast Bukan Abuleke Kementerian ESDM.

Dalam aturan sebelumnya, pemerintah belum mengatur secara tegas siapa saja yang berhak membeli LPG 3 kilogram. Namun, pembatasan hanya bersifat himbauan, tanpa pengaturan jelas.

Dalam aturan baru nantinya soal itu diatur dengan jelas. Berbasis data dari Badan Pusat Statistik untuk memastikan para penikmateri subsidi energi itu tepat sasaran. Keyakinan itu makin kuat dengan sistem monitoring, dan pengawasan yang bakal dijalankan dengan baik.

ESDM juga memanfaatkan sistem digital milik Pertamina, termasuk penggunaan KTP untuk pendataan dan pengawasan distribusi LPG subsidi. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah memantau secara lebih akurat siapa saja yang membeli LPG 3 kilogram.

"Jadi kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama," kata Laode Sulaeman.

Regulasi mengenai LPG 3 kg saat ini masih berpayung pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Dengan adanya aturan baru nanti, integrasi distribusi dari hulu hingga hilir diharapkan lebih tertata dan tepat sasaran.

Sebelumnya, kepada pers, di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026), Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pihaknya masih menghitung kebutuhan rata-rata LPG 3 kg per minggu per rumah tangga. Namun berdasarkan trend, rata-rata penggunaan per rumah tangga dalam waktu sepekan untuk LPG 3 kg yakni 1 tabung.

Yuliot juga menjelaskan penentuan kebutuhan energi masyarakat akan mengacu pada track record konsumsi yang tercatat di Pertamina. Dengan basis data tersebut, pemerintah dapat menghitung kebutuhan riil di lapangan.

Pemerintah akan mendata kebutuhan gas elpiji masyarat sesuai desil 1 sampai 4, kemudian desil 5-8, dan desil 9-10. Sesuai aturan gas tabung melon itu, akan menyasar masyarakat miskin, yang sesuai data berada di desil 1 sampai 4. ***