EmitenNews.com - Mari silakan melakukan aktivasi Coretax untuk memudahkan para wajib pajak mengakses layanan perpajakan. Hingga Senin, 29 Desember ini, aktivasi Coretax hampir menyentuh angka 10 juta wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak menjamin untuk mengaktifkan aplikasi Coretax, langkahnya cukup mudah. Berikut ini tahapannya, tiga langkah sebagaimana dikutip dari situs DJP:

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

  1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
  3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
  4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
  5. Lakukan verifikasi identitas.
  6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
  7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.

Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

  1. Login di Coretax DJP.
  2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".
  7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

  1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
  2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
  3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, KO DJP Wajib Pajak dipastikan sudah aktif dan tervalidasi. Wajib Pajak pun dapat memenuhi kewajiban mengisi SPT tahunan 2025 mulai awal 2026 dengan aman dan mudah.

Kewajiban melaporkan pajak 

Sejauh ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan 9.871.709 wajib pajak yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan per 29 Desember 2025, yang telah mengaktifkan aplikasi Coretax. Aktivasi terdiri atas WP Badan sebanyak 801.117, Instansi Pemerintah 88.072, PMSE : 221, dan WP OP : 8.982.299.

Dalam keterangannya kepada pers, Senin (29/12/2025), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli menjelaskan pihaknya memperkirakan pelaporan SPT Tahun 2025 nanti bisa tembus 14,5 juta . Angka ini berdasarkan realisasi perhitungan SPT tahun 2023 dan 2024.

"Targetnya 14 juta, sampai 15 juta pelaporan SPT 2025," ujar Rosmauli kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (29/12/2025).

Seperti yang diketahui, wajib pajak perlu membuat akun dan mendapatkan kode otorisasi DJP sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP. ***