Airfast Luncurkan Pesawat B737-8 Max, Menhub Tekankan Pentingnya Keselamatan Penerbangan

EmitenNews.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghadiri inagurasi pesawat Boeing 737-8 Max oleh maskapai penerbangan Airfast Indonesia, di Lanud Halim Perdana Kusumah Jakarta, Senin (5/2).
Dalam kesempatan ini, Menhub menyampaikan pentingnya menjaga seluruh aspek keselamatan penerbangan dalam pengoperasian pesawat.
"Dalam mengoperasikan pesawat ini, Airfast Indonesia harus mempersiapkan seluruh aspek keselamatan dan keamanan dari pesawat B737-8 Max. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah wajib mempersiapkan pilot beserta kru pesawat yang memiliki sertifikasi dan kesehatan sehingga laik untuk terbang,” ujar Menhub.
Kemudian menurut Menhub, dalam pengoperasiannya nanti Kemenhub akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan melalui ramp-check. Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub agar pesawat Boeing 737–8 Max selalu dalam kondisi laik terbang.
"Kami harus konsisten dengan rampcheck, supaya pesawat dapat terbang dengan selamat. Seperti ada slogan, langit itu sangat luas, tapi tidak ada ruang untuk kesalahan," kata Menhub.
Pesawat Boeing 737 - 8 Max dengan registrai PK-OFI yang dioperasikan oleh PT. Airfast Indonesia telah mendapatkan sertifikat laik terbang (Certificate of Airworthiness) dari Ditjen Perhubungan Udara pada tanggal 4 Januari 2024, sedangkan untuk proses sertifikasi operasional telah dilakukan mulai Agustus 2023 dan berlangsung sampai dengan tanggal 03 Januari 2024
Pesawat ini nanti akan dicarter dan dipergunakan oleh PT Freeport Indonesia untuk mengangkut karyawan dan keluarga karyawan.(*)
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi